Kemnaker kembali Gagalkan Penempatan 63 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi
JAKARTA, SURYAKABAR.com – Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi, setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).
“Sidak yang dilakukan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan 63 CPMI nonprosedural. Para PMI ini akan ditempatkan ke Arab Saudi,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas, Kamis (15/12/2022).
Dirjen Haiyani menyatakan telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural, baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun perorangan.
BACA JUGA:
Dirjen Haiyani juga menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya.
“Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural,” kata Dirjen Haiyani.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, sidak yang dilakukan, Kamis (15/12/2022) merupakan pengembangan dari sidak yang dilakukan pada 17 Oktober 2022. Waktu itu berhasil menggagalkan 38 PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
“Kami pastinya terus memantau penempatan PMI baik yang dilakukan P3MI maupun perorangan, karena kami ingin agar tidak ada lagi penempatan PMI yang ditempatkan secara nonprosedural,” ucap Direktur Yuli. (*)