Penyidik Pajak Sita Aset Tersangka Pidana Pajak

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Tim PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) berhasil menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka kasus tindak pidana perpajakan berupa dua truk tanki merek Mitsubishi milik tersangka inisial HHS alias H yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang, Kamis (1/9/2022), kemudian diamankan ke Kanwil DJP Sulselbartra di Makassar.

Penyidik menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Parepare.

Tersangka HHS alias H, melalui perusahaan miliknya PT HMII, diduga melakukan tindak pidana perpajakan, karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.

Hendrayana Surasantika, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan, modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara.

“Tindakan penyitaan telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, pada 16 Agustus 2022,” kata Hendrayana Surasantika.

BACA JUGA:

sita2

Tim Penyidik didampingi Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan. Tersangka HHS alias H diwakili H menyerahkan dokumen dan aset kepada Tim Penyidik dengan disaksikan A selaku pegawai H dan AKBP Abdul Latif Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan tim.

Penyitaan dilakukan untuk mencegah tersangka mengalihkan/ memindah tangankan aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.

Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda. Penyitaan dilaksanakan juga dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara beserta jajarannya akan tetap berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara meskipun dalam kondisi yang sulit akibat dari pandemi Covid-19 yang belum berakhir. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *