Berakhir 10 Hari Lagi, DJP Jatim II Sosialisasikan PPS ke Peradi

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal menghitung hari. Program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara sukarela melalui pengungkapan harta tersebut akan berakhir sepuluh hari lagi, pada 30 Juni 2022 mendatang.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II terus mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan PPS, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Surabaya Raya.

Kegiatan ini diikuti 50 advokat secara hybrid, yakni luring di Kantor Wilayah DJP Jatim II dan daring melalui Zoom Meeting, Senin (20/6/2022).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin saat memberikan sambutan menyampaikan harapannya Peradi bisa menjadi perpanjangan tangan DJP dalam mengedukasi masyarakat atau wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Vita menambahkan, para advokat bisa turut berperan dalam menyebarkan, menyambungkan, dan menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan benar.

BACA JUGA:

“DJP ini pada 2022 ada Program Pengungkapan Sukarela. Hal ini tentunya suatu kesempatan yang bisa kita manfaatkan bersama, baik para advokatnya kalau mau ikut PPS masih ada sepuluh hari ke depan. Saya titip juga pada para kliennya untuk diinfokan,” ajak Agustin Vita Avantin yang akrab disapa Vita.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya Abdul Salam bersama Sekretaris Umum Agung Satryo Wibowo. Abdul Salam menyampaikan dukungan terhadap program-program DJP serta mengajak para advokat dalam menyebarkan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Hari ini kita hadir di sini sebagai penegak hukum advokat kita bahu membahu membantu pemerintah melalui Dirjen Pajak ini sehingga program-program Indonesia Maju ini bisa kita jalankan semua melalui sinergi,” ujar Abdul Salam.

Abdul Salam juga mengimbau para advokat agar mengajak masyarakat khususnya para klien untuk patuh membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Disampaikan pula, ke depan Peradi juga berharap dukungan dari Kanwil DJP Jawa Timur II untuk secara periodik memberikan edukasi di bidang perpajakan. Wawasan di bidang perpajakan sangat dibutuhkan para advokat pada saat melakukan pendampingan kepada klien saat menghadapi masalah hukum yang bersinggungan dengan perpajakan.

Selanjutnya, F.G. Sri Suratno dan Arif Anwar Yusuf selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan materi tentang Kewajiban Perpajakan bagi Pengacara mulai dari cara mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya.

Pemateri juga menjelaskan mengenai Program Pengungkapan Sukarela. Di akhir kegiatan kedua pemateri
membuka sesi dialog interaktif dengan para peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring.

Untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online melalui akun wajib pajak dengan login di laman https://djponline.pajak.go.id.

Dengan mengikuti PPS, baik skema kebijakan I maupun II, wajib pajak mendapat perlindungan data atas harta yang diungkap. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *