PLN UP3 Surabaya Selatan Gelar Sosialisasi pada Seluruh Lapisan Masyarakat Terkait Penyesuaian Tarif
SURABAYA, SURYAKABAR.com – PLN UP3 Surabaya Selatan (SBS) menggelar sosialisasi terkait penyesuaian tarif tenaga listrik atau yang disebut tarif adjusment pada Triwulan III 2022 di SMA Negeri 15 Surabaya, Selasa (14/6/2022).
Kegiatan ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh.
Agenda ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi secara menyeluruh termasuk pada sekolah-sekolah agar pemahaman penyesuaian tarif ini dapat merata dan informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada para wali murid.
“Yang terjadi saat ini adalah penyesuaian tarif. Karena memang penentuan tarif ini ada banyak indikator yang mempengaruhi seperti nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi,” terang Supervisor Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 SBS, Ardik Crisdianto.
BACA JUGA:
Penyesuaian tarif adjusment terjadi pada 5 golongan tarif yaitu rumah tangga golongan tarif R2 Daya 3.500 VA s/d 5.500 VA, R3 daya 6.600 VA ke atas, pemerintah golongan tarif P1 daya 6.600 VA s.d 200 kVA, P2 daya > 200 kVA, dan P3.
“Perlu ditekankan, penyesuaian tarif tidak terjadi pada pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, sehingga tidak mengalami perubahan,” tambah Achmad Roni, Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 SBS.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo sebelumnya menyampaikan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan yakni kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” pungkas Darmawan.
Selama periode 2017-2022 pemerintah melalui PLN menyalurkan subsidi listrik sebesar Rp 243 triliun dan kompensasi senilai Rp 94 triliun.
Kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun. Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mengoreksi bantuan pemerintah, sehingga lebih tepat sasaran dan melakukan penghematan APBN yang bisa direalokasikan untuk program yang memiliki dampak ekonomi yang meluas di tingkat bawah. (rin)