PLN Beri Diskon Tarif Listrik 30% Bagi Pengguna Kendaraan Listrik
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Peran serta PLN mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan, secara masif mengoptimalkan penyediaan infrastruktur penunjang baik melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), SPBKLU (Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Umum), Home Charging, serta platform digital Charge.IN.
“Aplikasi ini merupakan penyediaan fasilitas bagi konsumen pemilik KBLBB untuk menikmati kemudahan dalam mengisi daya kendaraan listrik. PLN juga menyediakan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 30% dalam pemakaian home charging pada pukul 22.00 – 05.00 WIB. Misal tarif normal sekitar Rp 1.450,-/kWh, dengan adanya diskon menjadi Rp 1.100,-/kWh,” terang Achmad Roni, Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Surabaya Selatan (SBS).
BACA JUGA:
Achmad Roni menambahkan, penggunaan kendaraan listrik sudah diterapkan di PLN UP3 SBS untuk pekerjaan operasional seperti pengawasan, pemeliharaan jaringan, serta kegiatan marketing ke pelanggan.
Nilai praktis yang diusung kendaraan listrik karena tidak memerlukan proses antri mengisi bahan bakar maupun service berkala untuk suku cadang dirasa memudahkan untuk memenuhi kebutuhan mobilisasi sehari-hari.
Terkait tarif KBLBB sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESM Nomor 13 Tahun 2020, terdapat parameter atau insentif khusus bagi para pengguna EV yaitu:
– Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.
– Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN.
– Pembebasan rekening minimum selama 2 tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat.
– Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
– Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat. (rin)