Lanjutan Pekan Panutan, Bupati Sidoarjo dan Para Kepala Daerah Lapor e-Filing

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II melanjutkan Pekan Panutan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 dengan para kepala daerah.

Setelah Bupati dan Wali Kota Mojokerto serta Madiun, kini dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna beserta jajarannya berkunjung ke Kantor Bupati Sidoarjo, Jl. Ahmad Yani No.1 Sidoarjo. Pada kesempatan itu Gus Muhdlor mengatakan telah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, Senin (14/3/2022).

Gus Muhdlor mengimbau masyarakat Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan.

“Saya mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022,” imbau Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor juga menyampaikan, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-Filing sangat mudah dilakukan. Dengan e-Filing wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, sehingga bisa lapor SPT dari rumah saja kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA:

Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah melaksanakan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan dengan para pimpinan daerah yang ada di wilayah kerjanya.

Melalui langkah ini diharapkan akan menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Selain Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, para pimpinan daerah lain juga telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021, di antaranya Bupati Mojokerto, Wali Kota Mojokerto, Bupati Madiun, Wali Kota Madiun, Bupati Jombang, Bupati Magetan, Bupati Ponorogo, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Sumenep, Bupati Sampang, Bupati Bojonegoro, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Tuban, dan Wakil Bupati Lamongan.

Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah setempat khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Diharapkan melalui program ini kepala daerah dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan masyarakat sadar pajak.

Selanjutnya Dudung menambahkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, salah satunya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program yang merupakan bagian dari paket kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) ini telah berjalan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.

Ini menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya.
Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat diakses di laman landas https://pajak.go.id/pps. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *