MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Kukuhkan Pengurus Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PP Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo, H Mursidi mengukuhkan pengurus Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Sidoarjo masa bakti 2020-2024 di Kuliner Jenggolo Sidoarjo, Sabtu (5/3/2022).

“Agenda ini tadi pengukuhan pengurus BPPH PP Sidoarjo masa bakti 2020-2024. Tetapi didalam SK kan tertuang, bilamana ada perubahan (personil) akan dilakukan lagi. Ini tadi pembaharuan SK ada penambahan dan pengurangan pengurus, sesuai juklak juknis yang datang dari BPPH Nasional setelah mubes 2019,” kata Mursidi menjawab suryakabar.com, Sabtu (5/3/2022).

Selain agenda pengukuhan pengurus BPPH PP Sidoarjo, pada kesempatan itu juga digelar syukuran menempati kantor sekretariat BPPH PP Sidoarjo di Kuliner Jenggolo Sidoarjo.

“Tugas BPPH ini melakukan penyuluhan dan pendampingan hukum. Penyuluhan itu nanti mengedukasi masyarakat khususnya anggota PP dan lebih umumnya ke masyarakat dalam mengenalkan hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:

Menurut Mursidi, sasaran penyuluhan hukum adalah turun langsung ke desa-desa. “Misalkan penyuluhan terkait hak waris, kita akan koordinasi dengan PA sebagai pembicara. Misalkan case yang umum, pidana. Teman-teman BPPH akan berkoordinasi dengan PN sebagai pemberi materi penyuluhan,” urainya.

pp sda 1
Ketua BPPH PP Sidoarjo, Advent Dio Randy (kiri) pada pengukuhan pengurus BPPH PP Sidoarjo, Sabtu (5/3/2022).

Ketua BPPH PP Sidoarjo Advent Dio Randy SH mengatakan, terkait BPPH, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua PAC dan di setiap PAC nantinya akan ada Pos Bantuan Hukum.

“Pos Bantuan Hukum di PAC itu untuk apa? Sebelum kepada kami selaku BPPH PP Sidoarjo, Pos Bantuan Hukum bisa melakukan konsultasi hukum dan sebagainya. Untuk itu kita akan sediakan dari anggota yang kita bentuk itu mulai bidang hukum pidana, perdata, tata urusan negara, masalah pertanahan,” kata Advent Dio Randy.

Pada bagian lain Advent Dio Randy menyebut BPPH Sidoarjo juga akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sementara itu Sekretaris MPC PP Sidoarjo, Mochamad Shofi menyebut, adanya penguatan pengurus BPPH PP Sidoarjo ini agar PP Sidoarjo lebih bermanfaat bagi masyarakat Sidoarjo. “Salah satu penguatan pengurus BPPH Sidoarjo, di setiap PAC harus ada Pos Bantuan Hukum,” tandasnya. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *