Operasi Keselamatan Semeru 2022: Polda Jatim Gunakan Tilang Elektonik untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Polda Jatim menggelar Operasi “Keselamatan Semeru 2022” yang digelar selama 14 hari, mulai 1 – 14 Maret 2022. Penindakan bagi pelanggaran lalu lintas tidak dilakukan dengan cara manual seperti penindakan di tempat, namun dilakukan dengan cara tilang elektronik menggunakan kendaraan Incar atau E-Tle.

Ada juga anggota polisi lalu lintas (Polantas) cukup dengan menggunakan HP yang standby di jalan, jika ada pengendara yang tidak pakai helm, misalnya bisa di vidio lalu si pelanggar lalu lintas yang tidak pakai helm tadi dikirimi surat pelanggaran dengan menyantumkan rekaman pelanggarannya.

“ Jadi kalau mengetahui pelanggaran tadi, maka anggota tentunya sudah merekam plat nomor kendaraannya. Dari plat nomor kendaraan inilah untuk menentukan tempat tinggal si pelanggaran lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Latief Usman didampingi Wadir Lantas AKBP Didit, Senin (1/3/2022).

BACA JUGA:

Operasi Keselamatan itu melibatkan 3.879 personel yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid 19 menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H tahun 2022.

Namun demikian, tetap dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan, yaitu terhadap delapan pelanggaran lalu lintas prioritas di antaranya, tidak memakai helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi dibawah umur, tidak memakai safety belt, pengemudi mabuk (alkohol), menggunakan HP, melawan arus dan over dimensi dan over load, dengan mengutamakan penindakan secara elektronik dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *