Kumpulkan Wajib Pajak, Kanwil DJP Jatim III Dorong WP Manfaatkan UU HPP

MALANG, SURYAKABAR.com – Kanwil DJP Jatim III bersama KPP Madya Malang mengumpulkan para Wajib Pajak (WP) agar mengetahui dan bisa memanfaatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kegiatan tersebut dikemas dalam Ngobrol Asyik Ala Madya Malang (Ngalamm) di Javanine, Karanglo, Malang, Selasa (7/12/2021).

Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan tujuan mengajak para WP mengetahui pentingnya lapor pajak dengan memanfaatkan UU HPP.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Agustina Vita Avantin mengatakan, Kemenkeu memberikan relaksasi pajak berupa UU HPP. Sebelumnya Kemenkeu memberikan Tax Amnesty kepada para WP.

UU HPP sendiri, merupakan upaya Kemenkeu RI dalam merelaksasi pajak demi mengundang para WP melakukan pelaporan. “Ini kesempatan langka. Setelah Tax Amnesty dan UU HPP, kami pastikan tidak ada yang ketiga,” kata Vita.

BACA JUGA:

Ia mengatakan, masa relaksasi bagi WP berlangsung hingga 30 Juni 2022. Ia menegaskan ini kesempatan untuk declare dan lapor pajak.

“Kalau Wajib Pajak tidak declare, tetapi dikemudian hari ternyata DJP mendapatkan temuan data, maka atas temuan tersebut akan ada sanksi berat,” tegasnya.

Vita menyebutkan, selain harus membayar pajak yang menjadi kewajibannya dengan menggunakan tarif normal, Wajib Pajak juga bakal dikenai sanksi sebesar 200 persen dari pajak yang ia bayar.

“Setelah masa relaksasi (30 Juni 2022), kami akan mencocokkan data dan klarifikasi. Kalau ternyata ada temuan data dari kami, akan langsung diterapkan sanksi,” tegasnya.

Tidak hanya untuk WP besar, relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dengan omset setahun di bawah Rp 500 juta. UU HPP akan membantu para WP termasuk UMKM dalam perpajakan.
“Tapi kalau pun peredarannya di atas Rp 500 juta, pajaknya hanya 0,5 persen dari omset,” katanya.

Ia berharap para WP lebih aktif lagi mencari informasi tentang pajak. WP juga diminta tidak takut untuk menyelesaikan semua kewajibannya karena pajak akan kembali kepada masyarakat lewat pembangunan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *