DPR Setujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
JAKARTA, SURYAKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10/2021). RUU HPP ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.
BACA JUGA:
Di samping itu, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.
“RUU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal, di antaranya berisi aturan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai,” ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam rilisnya.
Dengan RUU HPP ini, pemerintah mengupayakan untuk menciptakan sejarah baru sistem perpajakan Indonesia. Sejarah penting bagi konstruksi sosial berbangsa dan bernegara menuju Indonesia yang adil dan makmur. (es)