KAI Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Bersama Komunitas Pecinta KA

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus gencar melakukan sosialisasi, terutama untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA.

Kali ini bersama Komunitas Pecinta Kereta Api (atau biasa disebut railfans) Sahabat Kereta Api, melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di JPL 60 (Jln Lemah Putro), JPL 61 (Jln Kutuk Barat), JPL 58 (Jln Gajah Magersari), dan JPL 63 (Jln Gatot Subroto).

Dalam pelaksanaannya, Sabtu (4/9/2021), sejumlah pegawai KAI Daop 8 bersama railfans SKA dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, membentangkan spanduk yang bertuliskan semua pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA sesuai UU No.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian serta membagikan stiker kepada pengendara, pada saat KA melintas.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya, khususnya wilayah Kabupaten Sidoarjo, dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (9/4/2021).

BACA JUGA:

Luqman Arif menuturkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ini di seluruh wilayah Daop 8 secara bergantian.

kai sosialisasi 1

Sebagai informasi, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA.

Pengguna Jalan Wajib Dahulukan Perjalanan KA

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Luqman Arif menambahkan, dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

kai sosialisasi 2

Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini akan terus berkesinambungan. Ia berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Luqman Arif.

Wakil Ketua Sahabat Kereta, Hariyo Tito Pambudi mengatakan, edukasi keselamatan kepada pengguna jalan ini dilakukan secara rutin dan bertahap. Melalui kegiatan ini harapannya masyarakat semakin paham dan memprioritaskan perjalanan kereta api.

“Selain memberikan edukasi kepada warga yang dekat dengan perlintasan, kami juga membagikan stiker dan masker kepada pengendara yang melintas supaya mendahulukan perjalanan kereta api,” tutupnya. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *