Kanwil DJP Jawa Timur I Gelar Talkshow Perpajakan, Nara Sumbernya Ada CEO PT Kapal Api Global

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menggelar talkshow perpajakan bertema, “Merah Putih Membayar Pajak” secara daring, Kamis (19/8/2021).

Nara sumber talkshow pada kegiatan dalam rangkaian memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia ini yakni Soedomo Mergonoto Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global, Latifah Hanum Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya dan Darussalam dari DDTC/Konsultan Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, M.Ac., Mec., Ak., CA sebagai keynote speaker sementara Indah Kurnia, anggota DPR RI memberi sambutan pada kegiatan ini.

“Kita senang kalau pajak itu tidak lagi kita anggap sebagai kewajiban, tetapi kita posisikan sebagai hak. Setiap anak bangsa Indonesia memiliki hak yang sama untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi bangsa dan negara kita,” ujar Indah Kurnia.

“Kita ini sekarang memang merdeka 76 tahun secara fisik, tapi kita sadar dengan posisi saat ini, kita masih tidak seutuhnya secara ekonomi merdeka. Kita masih banyak sekali hal-hal yang perlu kita benahi bersama,” tambahnya.

Soedomo Mergonoto, CEO PT Kapal Api Global, selaku wajib pajak yang telah lama berkontribusi dalam pembayaran pajak, pada kesempatan itu berbagi pengalaman, bersinggungan langsung dengan otoritas pajak (DJP).

“Kita dulu era sebelum 1985, pejabat kantor pajak yang menentukan, berapa kamu harus bayar pajak. Kita selalu negosiasi. Kita merasa perusahaan kita untungnya tidak banyak, tetapi kok disuruh membayar pajak banyak. Ini selalu terjadi adu argumentasi antara kantor pajak dengan swasta,” ujar Soedomo Mergonoto dikutip suryakabar.com dari channel youtube Kanwil DJP Jawa Timur I, Kamis (19/8/2021).

Setelah ada perubahan pada 1985, lanjut Soedomo Mergonoto, wajib pajak diminta menghitung sendiri berapa pajaknya.

“Menghitung sendiri pajak, sebenarnya ada enaknya, karena bisnis kita ini tahun ini lebih maju atau turun, ini kita bisa menilai sendiri. Apakah kita tahun ini ada kelebihan bayar atau kekurangan bayar. Ini lebih bagus. Tetapi ada juga wajib pajak menganggap, kita ini disuruh hitung sendiri, kita bayar sedikit saja, aji mumpung lah. Konsekwensinya pasti diperiksa kalau sudah mencurigakan,” urainya.

BACA JUGA:

Menurut Soedomo Mergonoto, self assesment bagi wajib pajak merupakan sistem yang bagus. “Kita seneng disuruh hitung sendiri, kita jadi tahu. Seperti tahun ini ada pandemi, kita untung atau rugi kita yang tahu. Seperti Excelso tahun lalu dan tahun ini ya rugi, ruginya banyak sekali. Saya melihat reformasi pajak, untuk wajib pajak, self assesment system ini bagus,” ucapnya.

djp jatim 1

Materi lain yang disampaikan Soedomo Mergonoto terkait usaha di era digital, keadilan atau persamaan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Tidak kalah menarik, Soedomo Mergonoto juga menyampaikan bagaimana pelaku usaha melihat fenomena free rider. Apa itu free rider? Orang dan perusahaan yang menikmati fasilitas negara, namun tidak berkontribusi melakukan pembayaran pajak.

Pada bagian penutup, Soedomo Mergonoto mengimbau kepada kawan-kawan pebisnis agar membantu pemerintah dengan membayar pajak sesuai usaha bisnisnya.

“Tolong bantu pemerintah, bayarlah pajak sesuai dengan usaha bisnis kita. Jangan ada lagi, untuk mengumpet-umpet pajak. Apalagi saat ini pemerintah butuh dana untuk menanggulangi Covid-19, dengan kita semua diberi vaksinasi secara gratis. Pemerintah betul-betul memikirkan rakyat,” tandasnya.

Sementara Latifah Hanum membeberkan tiga materi yakni sistem perpajakan Indonesia, peluang perpajakan di era digital dan tantangan penerimaan perpajakan di era digital.

Konsultan Pajak Darussalam memaparkan dua hal, reformasi perpajakan yang sedang dan akan dilakukan DJP serta gagasan perpajakan menghadapi tantangan dan peluang di era digital.

Tuan rumah talkshow yang sekaligus sebagai keynote speaker Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, M.Ac., Mec., Ak., CA mengupas perjalanan sejarah perpajakan sejak menjelang kemerdekaan.

“Sumber pendapatan negara dibahas dan diatur dalam konstitusi dalam rapat BPUKI 14 Juli 1945. Sejak awal pendiri negara menyadari pentingnya pajak dalam sebuah negara,” ujar Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, M.Ac., Mec., Ak., CA.

Materi lain yang disampaikan Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, M.Ac., Mec., Ak., CA yakni pajak dari masa ke masa – perbedaan pajak sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan, upaya DJP menghadapi tantangan dan peluang perpajakan di era digital dan pahlawan masa kini adalah mereka yang aktif membayar pajak dan patuh menjalankan kewajibannya. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *