Tokoh Agama dan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Penulis: Dra. Hj. Chusniyatul Chotimah
(Humas Madya Kemenag Kabupaten Sidoarjo)
Presiden Jokowi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus.
Perpanjangan PPKM tersebut untuk menurunkan angka korban Covid-19. Korban Covid-19 hingga 5 Agustus telah merenggut lebih dari 100 ribu nyawa di Indonesia.
Ketua Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (Adib Humaidi) mengatakan, Agustus ini kasus Covid-19 meningkat di Jambi, Palembang, Makassar dan Kendari.
Pemkot Makassar menyewa Kapal Besar Umsini sebagai tempat isolasi terapung bagi warga Makassar, karena jumlah rumah sakit yang ada tidak mencukupi (Jawa Pos, 5/8/2021).
Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Sidoarjo giat melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat termasuk para pelajar. Tercatat sekitar 26 ribu siswa SMK/SMA sudah divaksinasi.
Pada Sabtu (5/8/2021), vaksinasi diselenggarakan di kantor Pengurus Cabang NU Sidoarjo Jl. Erlangga dan dihadiri Bupati Ahmad Muhdlor Ali serta para Kiai PC NU.
Vaksinasi adalah salah satu dari sekian upaya untuk menangkal serangan Covid-19 disamping upaya menegakkan protokol kesehatan dan social distancing serta ketenangan hati-spiritual. Vaksinasi berguna untuk membangun daya kekebalan tubuh (imunitas) dari dalam tubuh.
Semua warga negara berhak untuk menerima vaksin. Oleh karena itu, program vaksinasi harus dilaksanakan dan mendapat dukungan dari semua pihak termasuk tokoh agama.
Pejabat Kementerian Agama, tokoh agama (kiai, ustadz) maupun aktivis ormas Islam wajib aktif bersinergi menjaga nyawa manusia dan menjadi intisari maqashid al-syariah.
Lantas, apa yang perlu dilaksanakan tokoh agama untuk menyosialisasikan vaksinasi Covid-19?
Tokoh Agama dan Vaksinasi
Praktik kehidupan bangsa Indonesia sangat kental dengan tradisi merujuk kepada agama. Rencana kebijakan publik dikaji dahulu apakah selaras ataukah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terutama nilai pada sila pertama atau agama.
Program vaksinasi Covid-19 juga demikian. Sebelum program vaksinasi dilaunching pemerintah, para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat maupun kalangan ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah memberi pandangan hukum tentang vaksin yang akan disuntikkan kepada warga negara.
MUI Pusat, misalnya, memberi fatwa nomor 02 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co.LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero) yang menyatakan, vaksin tersebut suci dan halal.
MUI Pusat juga menerbitkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang penggunaan vaksin AstraZeneca yang hukumnya adalah mubah (boleh).
Lembaga Bahtsul Masail (LMB) PBNU memutuskan vaksin AstraZeneca suci dan mubah digunakan dalam Keputusan LMB NU nomor 01 tahun 2021 tentang pandangan fikih mengenai vaksin AstraZeneca.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (Prof. Syamsul Anwar) mengajak masyarakat khususnya warga Muhammadiyah untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, karena melakukan vaksinasi merupakan ikhtiyar yang sesuai dengan pesan Surat Al-Baqarah; 195 dan al-Anfal: 25.
Ada fakta menarik terkait launching pelaksanaan vaksinasi AstraZeneca di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh Presiden Jokowi pada 22 Maret lalu.
Deretan awal yang divaksin adalah KH. Muhammad Hasan Mutawakkil Alallah, SH. MM (Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur dan Pengasuh Ponpes Zainul Hasan Genggong Probolinggo), dan KH. Ahmad Rofiq Sirodj (Rois Syuriyah PC NU Sidoarjo).
KH. Muhammad Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, vaksin AstraZenec itu halalan dan thoyyiban (halal dan baik), serta minta masyarakat Indonesia percaya dengan keputusan pemerintah mengenai vaksin AstraZeneca.
Kementerian Agama dan Sosialisasi Sadar Bervaksin
Pejabat dan Aparatur Kementerian Agama disemua level (Pusat, Provinsi/Kanwil, dan Kabupaten/kota) aktif mendukung program vaksinasi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Duta Kampanye Protokol Kesehatan dan Vaksinasi.
Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama diminta untuk berperan aktif mengkampanyekan pelaksanaan protokol kesehatan dan vaksinasi di wilayah kerja masing-masing dan masyarakat sekitar.
Dalam konteks ini, Aparatur Kemenag mengkampanyekannya di madrasah (negeri dan swasta), pondok pesantren, madrasah diniyah, taman pendidikan al-Qur’an, rumah-rumah Ibadat dari 6 agama resmi, majelis taklim, forum pengajian, khutbah Jumat, dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya.
Insan Kemenag tidak hanya menerapkan protokol kesehatan dan bervaksin untuk dirinya sendiri, namun ia mempunyai tugas tambahan yaitu memberi edukasi kepada masyarakat supaya taat protokol kesehatan serta sadar untuk vaksin dengan menggunakan berbagai media sosialisasi yang ada. (*)