Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim II Percepat Sosialisasi Insentif PPN Pedagang Eceran

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran, sebagaimana tertuang dalam PMK-102/PMK.010/2021.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II akan segera melakukan sosialisasi melalui berbagai media yang ada dengan menyasar para penyewa maupun pihak yang menyewakan toko atau gerai, seperti mall, pertokoan, dan pusat perdagangan lainnya.

“Insentif PPN sebesar 10 persen untuk sewa toko atau gerai ini berlaku selama tiga bulan, mulai Agustus sampai Oktober 2021. Percepatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan akan mendorong pedagang eceran untuk segera memanfaatkan insentif tersebut, mengingat periode pemanfaatannya sangat singkat,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Lusiani dalam rilis yang diterima suryakabar.com, Kamis (5/8/2021).

BACA JUGA:

Sebelum ini Kanwil DJP Jawa Timur II telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah untuk memperpanjang kembali jangka waktu pemberian beberapa insentif bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19 hingga Desember 2021, termasuk salah satunya PPh final DTP untuk UMKM.

Berdasarkan data tahun 2021, di Kanwil DJP Jawa Timur II tercatat 47.228 wajib pajak telah melakukan penyetoran PPh dengan tarif 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.

Dari jumlah tersebut yang sudah memanfaatkan insentif ada 21.021 wajib pajak atau sebesar 45%. Sedangkan 55% atau 26.207 wajib pajak belum memanfaatkan insentif.

Pada akhirnya, dengan adanya insentif PPN ini akan semakin meringankan beban pedagang eceran yang sebagian besar merupakan kelompok usaha UMKM.

Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah, insentif diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *