Humas dan Aturan Nikah – Resepsi pada Masa PPKM Darurat

Pandemi Covid-19 belum selesai di Indonesia. Pasca Idul Fitri 1442 H, angka korban Covid-19 mengalami kenaikan di pulau Jawa dan Bali ditambah muculnya varian baru dari Covid-19 yaitu Delta B.1617.2.

Tiap hari terpublikasi berita kematian di medsos. Untuk menekan laju angka korban Covid-19, Presiden Jokowi mengambil langkah tegas yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli, kemudian diperpanjang hingga 25 Juli jika angka korban Covid-19 belum turun.

Tindakan tegas Jokowi dengan memberlakukan PPKM Darurat sangatlah logis baik dilihat dari sudut pandang konstitusi dan teologi (agama).

Secara konstitusi, Presiden wajib melaksanakan tugas utama negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemerintah wajib menjaga semua warga negaranya tidak mati dan supaya hidup nyaman dan selamat.

Tidak dibenarkan warga negara mati, karena wabah Covid-19 dengan tanpa ada upaya mengatasi pandemi ini. Secara teologis, PPKM Darurat dilaksanakan untuk menjaga inti tujuan pelaksanaan syariat Islam (maqasid al-syariah) yaitu hifz al-nafz atau menjaga nyawa. Tanpa nyawa maka manusia tidak akan melaksanakan ritual ibadah.

Ada beberapa implikasi (dampak) dari PPKM Darurat pada berbagai sektor kehidupan; penyekatan jalan raya, pertokoan hanya dijinkan buka maksimal pukul 20.00, pembelajaran dilakukan dengan daring atau luring, aktivitas bekerja para ASN dengan sistem WFH (work from house) 100 atau 80 %, dan pelaksaaan sholat Jumat dan Idul Adha dibatasi pada daerah zona hijau dan ditiadakan pada zona merah.

PPKM Darurat juga berdampak pada layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan resepsinya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) no P-002/DJIII/HK.007/07/2021. Bagaimana intisari SE tersebut dan bagaimana implikasinya bagi publik yang mengajukan kehendak nikah?.

Intisari SE Dirjen Bimas Islam dan Implikasinya

Ada lima poin dalam SE Dirjen Bimas Islam yaitu 1) layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melakui situs simkah.kemenag.go.id,

2) pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3-20 Juli ditiadakan. Pelaksanaan nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,

3) calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan,

4) calon pengantin wali nikah dan 2 orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku nimimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah, pelaksanaan akad nikah yang di seleggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang,

5) pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% dari kapasitas ruangan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Bagi publik, 5 butir kebijakan di atas terasa baru dan berat terutama adanya hasil negatif swab antigen bagi calon pengantin dan saksi, karena sebelumnya tidak menjadi persyaratan menikah di KUA Kecamatan.

SE Dirjen Bimas Islam merupakan langkah cerdas Kemenag untuk menjadi lembaga pernikahan sebagai lembaga ibadah yang mendatangkan mashlahat yang sepi dari mafsadah (dampak negatif) Covid-19 dengan beberapa langkah.

Pertama, mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan pendaftaran nikah secara online, sehingga calon pengantin tidak perlu datang langsung ke KUA.

Kedua, kalkulasi waktu dan lokasi akad nikah juga harus diperhitungkan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan nikah. Artinya, pelaksanaan nikah sebisa mungkin memilih tempat terbuka.

Ketiga, pemerintah ingin tamu menghadiri nikah atau resepsi dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 dengan membuktikan swab antigen agar, menyediakan alat pengecekan suhu sebelum memasuki area nikah serta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal satu meter.

Urgensi Sosialisasi Kepada Publik

Apa yang ada dalam SE Dirjen Bimas Islam adalah sesuatu yang baru. Penghulu dan publik wajib memahami dan melaksanakannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi supaya dua pihak saling memahami.

Pranata humas, ASN Kemenag di KUA Kecamatan, penyuluh agama Islam serta tokoh agama perlu menyosialisasikan kepada publik melalui berbagai media terutama medsos. Berharap SE Dirjen Bimas Islam ini mengantarkan majelis pernikahan menjadi majelis yang memberi mashlahat secara penuh tanpa berdampak mafsadah sama sekali. Semoga. (*)

Penulis : Dra. Hj. Chusniyatul Chotimah
(Humas Madya Kemenag Kabupaten Sidoarjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *