34 Rumah Makan di Kabupaten Pasuruan Langgar Aturan PPKM Darurat

PASURUAN, SURYAKABAR.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terus melakukan operasi yustisi selama berlangsungnya PPKM Darurat. Sasarannya, di antaranya para pemilik rumah makan yang masih saja melayani makan di tempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, dalam operasi kali ini, para petugas menyisir cafe, warung, PKL yang berlokasi di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Beji, Bangil, Purwosari, Tosari, Prigen, Pandaan dan Puspo.

Dari hasil operasi, petugas masih menemukan banyaknya pemilik rumah makan yang membuka layanan makan di tempat. Totalnya ada 34 rumah makan yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.

“Kami mengerti apa yang menjadi keluhan para pemilik rumah makan. Tapi ini adalah aturan yang harus ditegakkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona melalui kerumunan makan di tempat,” kata Bakti, di sela-sela kesibukannya, Rabu (14/7/2021) seperti dikutip laman Pemkab Pasuruan.

Lebih lanjut Bakti menegaskan, dari 34 rumah makan yang melanggar aturan, sebanyak 12 orang pemilik cafe dan warung di Kecamatan Beji dan Bangil harus mengikuti sidang tipiring. Sidang tersebut digelar, Kamis (15/7/2021).

Sedangkan 22 cafe, warung dan PKL lainnya mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis disertai pembubaran makan di tempat. Puluhan rumah makan ini berlokasi di Kecamatan Prigen, Pandaan, Bangil, Purwosari, Tosari dan Puspo.

“Ada 12 pemilik rumah makan yang akan disidang tipiring dan 22 lainnya kita kasi teguran tertulis. Orang yang makan ramai-ramai juga kita bubarkan,” tegasnya.

BACA JUGA:

Dijelaskan Bakti, mereka yang terjaring operasi Yustisi dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan telah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

Sedangkan aturan dilarang melayani makan di tempat juga sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Kemudian Keputusan Gubernur dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan 100/45 /COVID-19/VII/2021.

Dalam SE tersebut disebutkan, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya diperbolehkan untuk melayani delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Hal penting lainnya yang harus dilakukan setiap pemilik rumah makan adalah batas jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi seusai aturan yang ada.

Sebenarnya, kata Bakti, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan hukum. Sosialisasi dan pembinaan juga dilakukan terhadap pemilik cafe atau warung dengan cara mengurangi meja kursi, atau mengatur kursi dengan dinaikan ke atas meja.

“Kita gak kurang-kurang kasih sosialisasi. Semua orang bahkan sudah tahu dengan media sosial. Jadi kalau kita tindak, ya ini konsekuensi yang harus diterima,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *