Tunggakan Pajak Rp 410 Miliar, Pemkab Sidoarjo akan Libatkan Kejaksaan Tagih Wajib Pajak Yang Menunggak

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Selama ini, capaian penerimaan pajak PBB-P2 maksimal 75 persen, sisanya 25 persen selalu menjadi piutang pajak. Untuk itu, BPPD mengumpulkan para subjek pajak, yakni Kepala Desa/Lurah serta Kasi Pemerintahan untuk menyamakan persepsi dalam mengoptimalkan pemungutan pajak PBB-P2 di favehotel Sidoarjo, Selasa (22/6/2021).

BPPD rencananya menggandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengoptimalkan pendapatan pajak PBB-P2 dan mempercepat pembayaran bagi wajib pajak yang menunggak.

“Total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar 257 miliar rupiah. Sedangkan realisasi sampai dengan Juni atau triwulan kedua ini masih 34,35 persen atau 88 miliar rupiah,” kata Ahadi Yusuf, Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Masih kurang optimalnya capaian atau realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tersebut menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda), Achmad Zaini.

Sekda Achmad Zaini mengungkapkan, sampai dengan triwulan kedua ini realisasi pendapatan pajak dari PBB-P2 dinilai kurang optimal. Hanya 34,35 persen yang sudah masuk. BPPD juga diminta menyelesaikan wajib pajak yang masih menunggak.

Zaini menegaskan, tugas BPPD selain mengejar target juga harus menagih wajib pajak yang menunggak.

“Total piutang atau wajib pajak yang menunggak sampai dengan Juni ini sebesar 410 miliar rupiah. Tunggakan itu terjadi mulai 2012 hingga sekarang,” terangnya.

“Selama ini capaian penerimaan pajak PBB-P2 dari tahun ke tahun maksimal hanya 75 persen, sisanya 25 persen menunggak. Akhirnya tunggakan yang rutin terjadi setiap tahun menyebabkan piutang pajak menumpuk,” tambah Zaini.

Sekda yang juga mantan Kepala Bappeda ini menilai, besarnya nilai piutang tersebut melebihi batas wajar karena lebih besar piutangnya daripada target pajak 2021.

Zaini mengatakan, agar piutang pajak bisa segera dilunasi wajib pajak maka Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng penegak hukum untuk menyisir penyebab besarnya tunggakan wajib pajak tersebut.

“Kita melihatnya ini perlu melibatkan penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya. Nanti bisa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Biar nanti BPPD dan Kejari Sidoarjo menelusuri,” terang Zaini. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *