KONI Jatim Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Jatim untuk Lindungi Atlet
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Timur di Gedung KONI Jatim, Surabaya, Jumat (28/5/2021).
Ketua KONI Jatim, Erlangga Satriagung mengatakan, penandatanganan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan jaminan bagi atlet yang tergabung dalam Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda).
“Kita beri perlindungan bagi atlet, mereka pahlawan olahraga kita, sehingga kita paham, menjalankan profesinya perlu ada perlindungan,” ujar Erlangga usai acara.
Dengan adanya jaminan ini, diharapkan atlet lebih nyaman, karena apabila ada kecelakaan kerja yang tidak diinginkan semua biaya perawatan ditanggung BPJS.
“Jadi kecelakaan model apapun bisa dicover BPJS. Ini membuat atlet nyaman, karena merasa aman ketika negara hadir memberi perlindungan saat dia (atlet) menjalankan profesinya dengan berbagai risiko,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jaminan ini diberikan khusus untuk seluruh atlet, pelatih, dan mekanik yang tergabung dalam Puslatda. Biaya premi seluruhnya ditanggung KONI Jatim.
Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur Andrey J Tuamelly menyambut baik inisiatif KONI Jatim yang melindungi aset pahlawan di bidang olahraga.
“Siapa bilang atlet itu tidak bisa dilindungi. Jadi atlet punya hak dapat jaminan sosial, BPJS hadir kepada kelompok pekerja termasuk atlet, dia terorganisasi dalam satu organisasi yaitu KONI. Mereka melakukan aktivitas dan juga mengharumkan nama daerah. Artinya, mereka pahlawan olahraga yang mempunyai hak dilindungi,” kata Andrey.
Untuk itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak melindungi para atlet dengan dua progam, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ia menjelaskan, apabila atlet mengalami kecelakaan dalam proses latihan sejak mulai berangkat dari mess atau rumah ke tempat latihan sampai pulang latihan akan ditanggung penuh oleh BPJS sampai sembuh.
“Bahkan sampai ada cacat dan lain-lain itu dilindungi, termasuk kematian kecelakaan kerja, termasuk biaya transportasi laut darat udara semua ditanggung,” pungkasnya. (es)