Disperindag Kabupaten Pasuruan Razia Makanan Kadaluarsa, Ini Hasilnya
PASURUAN, SURYAKABAR.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar razia barang kadaluarsa di minimarket hingga pasar tradisional, Sabtu (8/5/2021).
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery mengatakan, ada beberapa lokasi yang menjadi target sasaran razia. Baik di wilayah barat maupun di selatan Kabupaten Pasuruan.
Dalam razia kali ini, setiap petugas memeriksa beberapa makanan berkaleng ataupun berbungkus yang sudah melebihi masa expired atau kadaluarsa. Apabila ditemukan, maka barang tersebut langsung diminta untuk ditarik atau tidak dijual kepada konsumen.
“Yang terpenting adalah tanggal kadaluarsa dari makanan dan minuman kemasan. Karena tanggal kadaluarsa adalah batas akhir dari makanan dan minuman kemasan untuk dikonsumsi. Bahkan jika makanan dan minuman kemasan sudah mendekati tanggal kadaluarsa, sebaiknya tidak dikonsumsi konsumen,” kata Diano Vella Fery dikutip pasuruankab.go.id.
Selain tanggal kadaluarsa, bentuk kemasan juga menjadi perhatian utama. Dalam pelaksanaan Monitoring Makanan dan Minuman Kemasan kali ini, terdapat beberapa makanan dan minuman dalam kemasan kaleng yang bentuknya penyok.
Seperti misalnya sarden ikan dan juga kornet sapi dalam kemasan kaleng yang bentuk kalengnya penyok. Demikian pula dengan susu kental manis dalam kaleng yang banyak ditemukan dalam kondisi penyok. Serta makanan dan minuman lain yang kemasannya rusak dan lepas segel.
Diano menegaskan, pemilik swalayan juga diberi pengarahan agar selalu melakukan pengecekan kondisi barang dagangannya. Agar konsumen mendapatkan kenyamanan dan juga keamanan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan.
“Untuk yang sudah kadaluarsa, makanan atau minuman kemasan tersebut harus dimusnahkan. Sedangkan kemasan yang rusak, barang tersebut bisa dikembalikan kepada distributor untuk ditukar. Karena kemasan yang rusak bisa saja terjadi saat proses kirim dan loading ke swalayan,” jelasnya.
Selain tanggal kadaluarsa dan kemasan, razia ini juga mengecek kandungan gizi, P-IRT, Cap Halal dari MUI, BPOM. Pemilik Swalayan juga mendapat pengarahan, untuk selalu melakukan pengecekan terhadap makanan dan minuman kemasan yang dijual. Sehingga para konsumen akan mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi makanan minuman dalam kemasan.
Disinggung hasil razia, Diano mengungkapkan, ada beberapa mie instant dalam kemasan yang tak bermerk dan tidak disertai masa kadaluarsa. Untuk itu, barang tersebut diminta untuk ditarik dari etalase dan diimbau untuk tidak dijual kepada masyarakat, karena bisa membahayakan kesehatan.
“Ada salah satu toko di Purwosari yang menjual mie tanpa merk dan tak ada masa kadaluarsanya. Ini bahaya sekali, karena efek jangka panjangnya ke tubuh. Maka dari itu, langsung kami minta untuk ditarik dari peredaran,” ungkapnya. (*)