Meterai Rp 6.000 dan Rp 10.000 Palsu Rugikan Negara Rp 37 Miliar

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Pengedar meterai tempel palsu dengan jenis meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 10.000 berhasil dibekuk polisi. Akibat ulah pemalsuan ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 37 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (17/3/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada enam tersangka yang berhasil diamankan dan satu orang masih DPO.

“Kita amankan enam tersangka, awalnya ada tujuh, tapi satu masih DPO dengan perannya masing-masing. Setelah kita lakukan penyelidikan, memang betul ini meterainya, meterai palsu dengan nominal Rp 6.000 dan Rp 10.000,” ujar Kombes Yusri Yunus.

Menurut Kombes Yusri, meterai Rp 10.000 baru beredar 28 Januari 2021, namun sudah dipalsukan. “Meterai Rp 10.000 sudah dipalsukan. Padahal, baru beredar kemarin, 28 Januari 2021, tahu-tahu sudah beredar, meterai Rp 10.000 palsu,” paparnya.

“Ini termasuk pengungkapan yang cukup besar. Mengungkap meterai yang Rp 10.000 ini, baru pertama kali di Indonesia. Karena ini baru 28 Januari kemarin beredar di Indonesia. Dengan kecanggihannya, mereka sudah membuat meterai palsu. Ini merugikan negara, kalau total semuanya sekitar Rp 37 miliar,” urainya.

Tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing yang sudah dilakukan sejak tiga setengah tahun lalu. Di antara tersangka tersebut, satu tersangka perempuan yang berperan memasarkan lewat media sosial.

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak. Ini karena memang mereka punya peran masing-masing. Ada yang sebagai penjahit, pencetak kemudiaan print, penyedia hologram dan pemasar, karena ini tindak pidana lintas provinsi. Ancaman hukuman ada yang 6 tahun dan 7 tahun penjara,” tandasnya.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Indonesia juga Peruri atas kerjasamanya yang bekerja sangat cepat dan sigap dalam mengungkap dugaan tindak pidana menjual, menawarkan juga termasuk menyediakan meterai yang tidak asli atau palsu, yang tentunya dibuat melawan hukum.

“Bea meterai ini merupakan pajak atas dokumen dan pajak ini merupakan sumber penerimaan negara yang dipakai untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Tentunya, tindakan pemalsuan atau penjualan meterai yang tidak asli adalah melanggar hukum dan merugikan negara,” ujar Neil.

Mantan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II itu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan materai yang dibeli adalah asli, sehingga penerimaannya masuk penerimaan negara sebagai pajak.

“Jika menemukan meterai dengan harga dibawah nominal yang tertera, hampir dipastikan meterai tersebut palsu,” tandasnya. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *