PPKM di Sidoarjo, 11 – 25 Januari 2021, Jam Malam Pukul 22.00 – 04.00 WIB
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) selama 14 hari, 11-25 Januari 2021. Pemkab Sidoarjo juga menunda sekolah tatap muka. Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono saat memimpin rapat rencana PPKM Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (9/1/2021).
Penetapan ini berdasarkan pertimbangan Instruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masuk zona merah. Di Jatim ada 11 kab/kota yang akan menerapkan PPKM. Dalam peta BNPB juga ada Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, dan daerah yang masuk kategori 4 indikator oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Rapat dihadiri jajaran Forkopimda mulai DPRD diwakili Komisi B, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi, Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, perwakilan Lanud dan Lanudal, Sekda A. Zaini, Kepala OPD dan Camat. Rapat juga menghadirkan Ketua MUI KH. Salim Imron, Ketua FKUB H. Kirom, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII dan tokoh masyarakat.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (14%) dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Selama diberlakukan PPKM Satgas Covid-19 Pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat. Seperti jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB – 04.00 WIB. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Pusat perbelanjaan/mal buka sampai pukul 19.00 wib. Mini market buka mulai pukul 07.00 – 22.00 WIB dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan restoran makan/minum ditempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 WIB.
Toko kebutuhan bahan pokok (sembako) beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan Prokes ketat.
Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.
Dalam rangka menekan covid maka Pj Bupati Hudiyono menegaskan pemberlakukan PPKM untuk dipatuhi semua pihak.
“Instruksi Kemendagri dan Gubernur Jatim kita patuhi bersama. Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran Covid-19 terkendali,” kata Hudiyono. (sty)