Pilkada Surabaya
Machfud Arifin-Mujiaman Berkomitmen Tuntaskan Masalah Tanah, Perindo: Harus Gandeng Ahli Hukum Pertanahan
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Puluhan tahun persoalan pertanahan di Surabaya tak kunjung tuntas. Ke depan, ini tentu jadi pekerjaan rumah bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih untuk menyelesaikannya.
Partai Perindo Surabaya yang menjadi bagian dari delapan parpol pendukung Machfud Arifin-Mujiaman berkomitmen memprioritaksan mengentaskan permasalahan tumpang tindihnya masalah pertanahan dan tanah surat ijo bagi warga Surabaya.
Menurut Ketua DPD Partai Perindo Kota Surabaya Samuel Teguh Santoso, misi partainya sejalan dengan visi misi pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
“Saya melihat Pak Machfud tidak punya beban politik, beliau harus berjalan dengan baik saja. Bahkan, beliau punya beban dan tanggung jawab bagaimana ke depannya Kota Surabaya bisa maju dan makmur warganya,” ujar Samuel, Kamis (1/10/2020).
Lebih jauh, Samuel yang juga seorang lawyer ini menuturkan, landasan orang hidup, landasan utamanya adalah kepemilikan tanah, khususnya bagi warga Surabaya. Sehingga lahan ini penting, terutama untuk tempat tinggal.
“Intinya, warga mempunyai tempat tinggal adalah suatu kebanggaan yang luar biasa. Untuk itu, warga Surabaya harus memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan hak atas tanah sebagai tempat tinggal,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Cak Sam, panggilan Samuel Teguh Santoso menjelaskan, jika kondisi tanah di Surabaya masih tumpang tindih. Sehingga harus ada kepastian hukum untuk memiliki rumah dan tanah tersebut.
“Hasil temuan persoalan tanah di lapangan, kami mendapatkan bukti, setelah dibangun terjadi sengketa. Ada juga soal penerbitan petok baru, kuitansi jual beli tanah dan tanah PT KAI yang tidak punya landasan hukum yang kuat. Sehingga terjadi saling menggugat antara satu pemilik dengan lainnya, kan kasihan. Tapi saya melihat misi Pak Machfud sudah melakukan kajian-kajian ke sana,” jelasnya.
Karena itu, Cak Sam berharap sinergi dengan Machfud Arifin (MA) bisa memperjuangkan permasalahan tanah untuk warga Surabaya.
“Untuk memaksimalkan sinergi dengan Pak Machfud, saya berharap minimal ada jaminan hukum kepada warga yang memiliki rumah atau sebidang tanah,” tandasnya.
Contohnya, kata Cak Sam, permasalahan sebidang tanah di wilayah Tambak Pring, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo dan kawasan di pinggiran Kota Surabaya, menjadi target Machfud Arifin bisa menuntaskan.
“Karena itu, Pak Machfud wajib menggandeng dan membentuk tim ahli hukum pertanahan agar bisa menyelesaikan permasalahan pertanahan di Surabaya. Bila perlu mengajak penyidik kepolisian maupun kejaksaan untuk mendiskusikan masalah tanah tersebut,” tegas Cak Sam.
Ini termasuk permasalahan 49.000 persil tanah surat ijo di Surabaya tentang hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) sampai sekarang kepastiannya masih mengambang. Di sisi lain kehadiran peran Pemkot Surabaya tidak maksimal, juga pajak sewa sangat membebani warga Surabaya.
“Saya yakin ketika Pak Machfud terpilih jadi Wali Kota Surabaya, beliau berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan tanah di Surabaya. Dan, saya tidak meragukan perjuangan Pak Machfud Arifin, karena mantan Kapolda Jatim ini memiliki kapasitas yang mumpuni dan tegas,” pungkas Cak Sam. (be)