Warga Sidoarjo Makin Disiplin Pakai Masker

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Operasi Yustisi penegakan disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terus dilakukan di Sidoarjo.

Petugas gabungan dari TNI-Polri, dan Satpol PP Sidoarjo yang bertugas dalam upaya itu, kali ini menyasar ke sejumlah warung kopi, cafe, maupun restoran di kawasan Suko, Sidoarjo, Selasa (15/9/2020).

Petugas dalam upaya pencegahan sebaran Covid-19 di Sidoarjo telah melakukan mapping atau sudah menentukan kawasan mana saja yang akan dilakukan penindakan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, pihaknya bersama jajaran lain telah mengamati progres kedisplinan masyarakat terhadap aturan tersebut. Hasilnya, banyak pengguna jalan di area tengah kota makin disiplin memakai masker.

Kendati begitu, Sumardji mengungkapkan, upaya penegakan kedisiplinan terus dilakukan, guna memutus sebaran Covid-19 di Sidoarjo.

“Tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi. Dari sisa yang belum disiplin ini yang akan terus ditindak. Kita harapkan, bagi mereka yang telah ditindak, ikut memberikan sosialisasi kepada orang terdekatnya untuk disiplin SOP protokol kesehatan,” katanya kepada awak media termasuk suryakabar.com, Selasa (15/9/2020).

BACA JUGA:

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta. Dan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Mohammad Muchlis mengatakan, sidang di tempat ini guna memberi efek jera kepada setiap pelanggar SOP protokol kesehatan. Dampaknya cukup baik. Banyak masyarakat yang sudah mulai disiplin, menaati aturan menggunakan masker.

“Setelah ini, diharapkan masyarakat lebih tertib lagi menggunakan masker, dan bagi pengelola usaha warung, restoran maupun cafe harus lebih memperhatikan physical distancing, maksimal 50 persen pengunjung dari total kapasitas ruangan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, rata-rata pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia mampu membayar denda. Sesuai denda yang dijatuhkan dalam sidang minimal Rp 150 ribu. Ada juga yang didenda Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, karena tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *