DPRD Surabaya Minta Mekanisme Pengajuan Santunan Kematian Tersosialisasi hingga Kelurahan
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi D DPRD Surabaya berharap mekanisme pengajuan santunan kematian, karena Covid 19 bisa tersosialisasi dengan baik sampai ke kelurahan.
“Selanjutnya kelurahan meneruskan ke RT-RW dan tokoh masyarakat soal mekanisme pengajuan itu,” ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, Sabtu (5/9/2020).
Dia menginginkan, agar persyaratan serta mekanisme pengajuan yang dibuat Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Sosial sekaligus bisa menjawab pertanyaan masyarakat tentang kepastian pengajuan santunan tersebut yang nanti akan ditransfer Kemensos.
BACA JUGA:
“Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, kabar tentang santunan ini disampaikan Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, sesuai surat edaran (SE) Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19, ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia seharusnya mendapatkan santunan Rp 15 juta. (be)