Pemkot Imbau Warga Tidak Gelar Malam Tirakatan dan Lomba Agustusan, Begini Komentar Komisi A
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya meminta warga tidak mengadakan malam tirakatan (tasyakuran) dan lomba-lomba kampung dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Sebab kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu dinilai berisiko sangat tinggi dalam penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, yang ditandatangani Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, tertanggal 10 Agustus 2020.
Terbitnya surat edaran tersebut mendapat tanggapan serius dari Komisi A DPRD Surabaya. Bahkan, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna, kaget dan prihatin.
“Ya, kegiatan HUT Kemerdekaan RI sebelum dan sesudah pandemi Covid-19 memang ada bedanya,” ujar Ayu, Senin (10/8/2020).
Kegiatan tahunan di tengah pandemi Covid-19 ini, menurut dia, paling tidak mensyukuri dengan berdoa bersama beberapa orang atau warga.
“Setiap hari mereka berdoa sendiri-sendiri, tetapi kalau berdoa bersama dan bersyukur tentang kemerdekaan secara Pancasilais. Kalau itu tidak diperbolehkan, ya sangat menyedihkan buat kami,” kata Ayu.
BACA JUGA:
Karena itu, Komisi A meminta kepada pemkot agar bisa memilah. Jangan sampai menganggap itu sebagai perang terhadap demokrasi. Apalagi sebentar lagi menghadapi pilkada.
“Ini tidak ada kaitannya dengan hal itu (pilkada). Tanpa pilkada, warga tetap melaksanakan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran dan berdoa bersama. Tapi kalau itu tidak diperbolehkan sangat disayangkan. Seharusnya regulasi ini ada solusinya,” pungkasnya.
Sementara Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang sekaligus Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut.
Pertama, sesuai perhitungan identifikasi risiko penyebaran Covid-19, pada kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran serta lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.
“Kedua, berdasarkan poin pertama, maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020,” kata Irvan, Senin (10/8/2020).
Ketiga, sehubungan dengan beberapa hal tersebut, maka diminta untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 di wilayah masing-masing.
“SE ini sudah kami sebarkan ke kecamatan dan kelurahan se-Kota Surabaya, sehingga kami harapkan mereka bisa mensosialisasikan dan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Irvan memastikan, sebelum mengeluarkan SE tersebut, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan para pakar atau para ahli, yaitu Prof Bagong Suyanto, perwakilan dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), dan juga ahli dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
Berdasarkan hasil dari koordinasi itu, perhitungan identifikasi risiko menyebut kegiatan lomba dan tasyakuran dinilai cukup beresiko.
“Karena tasyakuran untuk malam 17 Agustusan itu, pertama jelas ada berkumpulnya. Kedua yang namanya tasyakuran itu pasti makan-makan dan otomatis membuka masker,” jelasnya.
Ia mengungkapkan SE tersebut bukanlah pelarangan melainkan bersifat imbauan. Oleh karenanya, mantan Kasatpol PP ini menegaskan untuk kegiatan lomba-lomba disarankan agar dapat diganti dengan kegiatan lainnya yang bersifat online.
“Kalau lomba bisa diganti online. Itu jadi kreativitas juga timbul dan tumbuh dengan kegiatan berbasis online,” tandasnya. (be)