Komisi A DPRD Surabaya Desak Wali Kota segera Isi Jabatan Kedinasan yang Kosong
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Banyaknya jabatan pelaksana tugas atau Plt di lingkungan Pemkot Surabaya, dinilai Komisi A DPRD Kota Surabaya membuat kinerja kedinasan tidak bisa maksimal.
Hal ini, kata anggota Komisi A DPRD Surabaya, Ghofar Ismail karena pejabat Plt tidak bisa mengambil keputusan strategis. Ini karena sifatnya sementara, tidak definitif.
“Untuk itu, kami mendesak Wali Kota Surabaya segera mengisi kekosongan jabatan yang saat ini hanya diisi Plt,” ujar Ghofar Ismail.
Dia mencontohkan, seperti di tingkat kelurahan, banyak sekretaris kelurahan (sekel) yang kini merangkap menjadi Plt lurah atau kepala kelurahan sementara. Ini membuat kinerja kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat menjadi tidak maksimal.
“Ini juga akan berdampak pada kinerja Pemkot Surabaya, karena Plt itu ruang gerak kerjanya tidak luas dalam setiap menyikapi permasalahan di masyarakat,” tegas politisi PAN ini.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Ghofar menjelaskan, permasalahan di masyarakat masih banyak yang belum diselesaikan karena terkendala jabatan lurah dipegang Plt.
Terutama masalah tanah, kata Ghofar, ini yang menyelesaikan harus kepala lurah, bukan Plt. Lantaran Plt tidak bisa memutuskan atau menyelesaikan permasalahn tanah di tingkat bawah atau masyarakat.
Lebih jauh, Ghofar menambahkan, seringkali Komisi A mendapat pengaduan dari masyarakat saat hearing, agar segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Surabaya untuk segera mengisi jabatan yang masih kosong.
Harapannya, lanjut Ghofar Ismail, agar kinerja kedinasan di lingkungan Pemkot Surabaya berjalan maksimal, sehingga layanan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
“Secepatnya tidak ada lagi jabatan Plt di kedinasan Pemkot Surabaya agar layanan masyarakat berjalan maksimal,” pungkasnya. (be)