Pilkada Sidoarjo
Ini Hasil Verfak Pasangan Bacalon Bupati dan Wabup Jalur Perseorangan di Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo menggelar rapat pleno terbuka, Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi di Ruang Rapat Kantor KPUD Sidoarjo, Senin (20/7/2020).

Pantauan suryakabar.com di lapangan, dari hasil rapat pleno tersebut tercatat 27.850 berkas dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari 70.457 yang diverifikasi faktual (verfak).

Komisioner KPUD Sidoarjo Bidang Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohma mengatakan, bakal calon tersebut diminta segera memperbaiki kekurangan syaratnya. Untuk itu diberikan kesempatan hingga batas waktu yang ditentukan, 27 Juli 2020.

Sebagai syarat mengikuti pemilihan daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sidoarjo dari jalur perseorangan harus memperoleh minimal 90.843 dukungan. Dari hasil verfak yang telah dilakukan KPUD Sidoarjo tersebut, kepada bacalon agar bisa memenuhi syarat ketentuan menjadi peserta Pilkada. Sebab, jika perolehan dukungan bacalon dinilai kurang akan secara otomatis gugur.

“Agar yang bersangkutan bisa melengkapi persyaratan sebagai peserta. Sehingga nantinya bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya dihadapan awak media termasuk suryakabar.com, Senin (20/7/2020).

BACA JUGA:

Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak mengatakan, dari berkas yang dinyatakan lolos, terdapat 62.993 yang tidak lolos, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebagai syarat perbaikannya, juga diminta agar bacalon memenuhi dua kali syarat kekurangan yang tidak lolos, atau mengumpulkan 125.986 berkas lagi.

“Bacalon jalur perseorangan minimal memperoleh 90.843 dukungan. Bagi bacalon yang terdapat kekurangan, harus memperbaiki dua kali lipat dari hasil dukungan yang tidak lolos,” pungkasnya. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *