Golkar Jatim Siap Beri Pendampingan Warga yang Alami Kesulitan Urus Sertifikat Tanah Wakaf

SURABAYA, SURYAKABAR.com – DPD Partai Golkar Jatim siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan kalau ada masyarakat mengalami kesulitan mengurus sertifikati tanah wakaf.

Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Sarmuji mengatakan, Golkar Jatim punya tim pendampingan. Yakni, Badan Hukum dan HAM yang siap mendampingi kalau masyarakat kesulitan mengurus tanah wakaf.

“Kita buka seluas-luasnya di mana kalau ada problem siap melayani. Bahkan, bila perlu kita undang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sosialisasi mengurus tanah wakaf,” ungkap Sarmuji.

Dia mengatakan, setelah acara lokakarya virtual pengurusan hak atas tanah masjid, pihaknya berharap dapat sedikit memberikan gambaran serta pemahaman tentang alur pengurusannya.

Lantaran acara digelar setelah pihaknya mendapat amanah dari PWNU Jatim dan beberapa ormas Islam, ada problem tanah wakaf di Jatim.

BACA JUGA:

Kadang problemnya ada keturunan ke berapa. Nanti begitu ada kesulitan ekonomi atau apa, tanah yang sebenarnya sudah diikrar wakafkan itu digugat ahli warisnya. Itu problem yang terjadi selama ini. Ada juga yang sangat lucu tanah masjid kemudian dipakai agunan kredit, karena statusnya tidak jelas. Apakah itu tanah wakaf atau tidak, karena belum ada sertifikatnya.

“Yang begitu itu mendorong kami untuk mengadakan acara lokakarya supaya masyarakat tahu sebetulnya melakukan sertifikasi tanah wakaf itu tidak sulit,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Sarmuji, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar menyampaikan sebaiknya ada bimbingan pada waktu ikrar wakaf bahwa wakafnya itu umum saja untuk kemaslahatan umat. Bukan sangat spesifik. Kalau spesifik seperti khusus untuk masjid. Maka ketika daerah itu butuh sekolah Islam tidak bisa dialihfungsikan. Begitu sebaliknya ini khusus sekolah Islam. Begitu waktu berjalan sudah ada sekolah Islam yang begitu canggih di situ, kemudian tidak bisa dialihfungsikan.

“Jadi, itu rekomendasinya KH Mustamar Marzuqi. Rekom sebaiknya ada bimbingan dari nadzir diikrar wakaf. Sehingga umum saja ada fleksibilitasnya. Yang penting untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya. (be)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *