Honorarium atau Imbalan Lain dari Pemerintah bagi Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 Bebas Pajak

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menulis dalam akun instagram resminya, @smindrawati, Senin (22/6/2020), inti sari PP tersebut adalah pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi masyarakat (wajib pajak) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19.

Ada lima poin dalam PP tersebut. Satu di antaranya menyebut, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh, karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Kepala Bidang P2Humas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih mengatakan, tenaga kesehatan yang nantinya mendapatkan fasilitas itu seperti perawat dan dokter.

“Tenaga kesehatan lainnya yang mendapat fasilitas itu seperti, asisten tenaga kesehatan, sopir ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, hingga tenaga kebersihan, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Dan ini perlu disosialisasikan,” kata Nyoman Ayu Ningsih menjawab suryakabar.com, Selasa (23/6/2020).

Sementara itu Kabag Keuangan RSUD Sidoarjo, Dra. Ec. Retno Utari, MM mengaku bersyukur seiring keluarnya PP No 29 Tahun 2020.

“Kita bersyukur atas bantuan itu. Tapi, kita belum tahu mekanismenya seperti apa. Baru, nanti segera kita koordinasikan dengan Kantor Pajak Pratama di Sidoarjo,” kata Retno Utari saat ditemui suryakabar.com, dikantornya, Selasa (23/6/2020).

BACA JUGA:

Dalam PP No 29 Tahun 2020 itu ada lima jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.

Selain tenaga kesehatan, masyarakat atau wajib pajak yang juga berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan, berkat peran sertanya dalam bergotong royong membantu pemerintah memerangi wabah Covid-19 yakni wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham. Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *