Pemkot Surabaya Larang Takbir Keliling
SURABAYA, SURYAKABAR. com – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 H jatuh pada, Minggu (24/5/2020). Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak takbir keliling di jalan raya. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang Larangan Takbir Keliling.
Surat edaran itu ditujukan kepada camat, lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan musala untuk diteruskan kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu. Pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
Poin kedua, lanjut Eddy, masyarakat muslim juga diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.
“Takbir bisa dilaksanakan takmir musala atau masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Poin ketiga, petugas perbatasan atau posko check point juga melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Surabaya. “Nanti petugas check point perbatasan, ketika ada kelompok takbir keliling dari kabupaten atau kota lain yang ingin masuk Surabaya, akan kita kembalikan agar tidak masuk,” tegas Eddy.
Sedangkan poin keempat, Eddy menyebut, umat Islam atau warga Kota Surabaya perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri. Hal ini sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat Allah SWT. “Jadi itu inti dari surat edaran Wali Kota Surabaya,” jelasnya.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menegaskan, apabila nantinya di malam Idul Fitri ditemukan kelompok masyarakat yang masih menggelar takbir keliling di jalan raya, pihaknya tak segan-segan untuk memberi tindakan tegas dengan langsung menghentikan kegiatan itu.
“Jika kita temukan, maka langsung kita hentikan, kita tindak langsung. Tindakan kita adalah seperti itu,” pungkasnya. (be)