PSBB Tahap Kedua Sidoarjo, Razia Surat Ijin RT/RW Mulai Dilakukan
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Penertiban terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 terus dilakukan.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 0816 dan Sat Lantas Polresta Sidoarjo, melakukan razia di Jalan Pahlawan depan pintu masuk timur area GOR Sidoarjo dan ruas Jalan KH. Mukmin dekat Perumahan City Walk, Jumat (15/5/2020).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan mengatakan, razia kali ini untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Sidoarjo terkait penerapan PSBB tahap kedua.
“Mayoritas masyarakat yang terkena razia, mereka tidak membawa surat keterangan dari RT/RW atau dari tempat mereka bekerja apabila keluar rumah atau bekerja,” ujar Yani Setiawan seperti dikutip cakrawala.co.
BACA JUGA:
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar mengatakan, Kepolisian bersama TNI memback up Satpol PP Sidoarjo dalam menegakan Perbup.
“Kegiatan ini sifatnya masih sosialiasi pemberlakuan surat keterangan dari RT. Kita sifatnya tidak melarang total, bukan mematikan ekonomi, tapi sifatnya membatasi. Masyarakat yang bekerja tetap diperbolehkan dengan membawa surat keterangan dari RT. Juga bagi masyarakat yang sifatnya emergency. Perbup no.36 tahun 2020 pasal 5 ayat 2 huruf e, yaitu membawa surat keterangan dari RT/RW atau dari tempat kerja apabila keluar rumah atau bekerja,” ujar Kompol Eko Iskandar. (es)