PSBB Jilid 2 di Sidoarjo, Pelanggar Dilibatkan Jadi Relawan Covid-19
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 1 di Sidoarjo, mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020 kurang maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan PSBB jilid 2, mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Di antaranya, bagi pelanggar PSBB akan dikenai sanksi bekerja sosial menjadi relawan Covid-19. Mereka bisa berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya.
Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini akan lebih fokus ke daerah mulai tingkat desa. Keterlibatan relawan desa akan dimaksimalkan, termasuk RT dan RW.
“Karena itu, ada beberapa poin PSBB jilid 1 yang direvisi. Kami berharap, penanganan Covid-19 di Sidoarjo bisa lebih maksimal,” kata Nur Ahmad Syaifuddin dihadapan awak media termasuk suryakabar.com, Selasa (12/5/2020).
BACA JUGA:
Lebih jauh Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin menyebut, bagi warga yang ingin keluar rumah harus membawa surat keterangan RT/RW dari tempat tinggalnya masing-masing. Bagi pelanggar jam malam akan dilibatkan menjadi relawan Covid-19.
“Bagi yang melanggar, akan diikutkan menjadi relawan. Tujuannya, agar mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran Covid-19. Petugas juga berat, melakukan penertiban, membantu warga, bahkan saat menolong pasien,” terang Cak Nur. (sty)