Kepatuhan Warga 60 Persen, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas pada PSBB Surabaya Tahap II

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, kepatuhan masyarakat selama pembatasan sosial berskala besar(PSBB) tahap I sekitar 60 persen. Untuk itu pada PSBB tahap II yang diberlakukan 12 Mei hingga 25 Mei 2020, petugas gabungan dari Pemkot Surabaya, TNI-Polri bakal lebih mempertegas sanksi bagi pelanggar.

“Ketika 12 protokol kesehatan itu diterapkan dengan disiplin, dipastikan proses penyebaran Covid-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan,” kata Eddy di Balai Kota, Senin (11/5/2020).

Eddy memastikan, pada PSBB Surabaya tahap II, pihaknya akan semakin masif turun ke lapangan untuk menegaskan penerapan physical distancing. “Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sebab, berdasarkan rapat evaluasi, Khofifah akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:

Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap II. Dengan adanya surat itu, kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai UU kepolisian, terkait dengan sanksi yang ada di Perwali maupun Pergub.

“Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap II ini kita akan lebih tegas. Makanya ini 31 camat kita kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman kapolsek dan danramil,” urainya.

Sedangkan penindakannya sendiri, Eddy mengatakan, berpatok pada asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub yang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi. Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP. “Itu yang akan diterapkan teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan,” tandasnya.

Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih gencar memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.

“Itu akan kita lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kita ambil, kita kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini bisa cepat selesai,” pungkasnya. (be)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *