Dua Kecamatan Ini Jadi Evaluasi Merah dalam PSBB Tahap Pertama Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menilai dari evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Waru dan Taman paling susah menaati peraturan PSBB.

PSBB tahap pertama di Surabaya Raya yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akan berakhir, Senin (11/5/2020). Namun, PSBB diperpanjang 14 hari dan akan berakhir, 25 Mei 2020.

“Dari evaluasi PSBB tahap pertama Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman, adalah paling susah menaati peraturan PSBB,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Minggu (10/5/2020) dini hari.

Alasan yang disampaikan, karena lokasi kedua kecamatan tersebut sebagai wilayah perbatasan Sidoarjo-Surabaya. Juga kesadaran masyarakat akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih kurang.

“Inilah tugas kita di PSBB selanjutnya, peraturan harus diperjelas, sanksi harus tegas, petugas dan relawan harus kompak, dan masyarakatnya juga harus segera menyadari,” tegasnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, angka konfirmasi positif di Kecamatan Sidoarjo Kota dapat ditekan berkat kerja sama petugas gabungan dan relawan dari masing-masing wilayah. Diharapkan, pada periode PSBB tahap kedua ini petugas dan masyarakat bisa bekerja sama untuk mengendalikan Covid-19.

Serta menurut Kapolresta Sidoarjo, sebagai contoh di wilayah Sidoarjo Kota dengan penerapan PSBB yang diperketat dan tegas terbukti berhasil, dengan turunnya angka Covid-19 di wilayah tersebut.

Hal ini berbanding terbalik dengan Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman. Saat ini Kecamatan Waru peringkat pertama, yakni jumlah positif Covid-19 berdasarkan hasil swab sebanyak 40 orang. Lalu PDP mencapai angka di atas 100 lebih.

Disusul peringkat kedua adalah Kecamatan Taman 22 orang positif Covid-19. Kemudian peringkat ketiga adalah wilayah Sidoarjo Kota.

“Sebab itu, dari hasil dan upaya yang sudah kita jalankan di PSBB tahap pertama, akan kita evaluasi termasuk adanya sanksi-sanksi yang lebih dipertegas lagi di dalam Pergub maupun Perbup,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin berharap, pelaksanaan tahap kedua PSBB mulai 12 Mei 2020 sampai 25 Mei 2020 berjalan lebih efektif, sehingga tidak perlu diperpanjang lagi kedepannya.

“Saya sendiri mengakui, indikator keberhasilan PSBB di Sidoarjo memang belum tercapai. Karenanya nanti akan kita bahas evaluasi dan bahas bersama, serta kami imbau kepada masyarakat juga ikut sadar betapa pentingnya menaati peraturan PSBB ini,” pungkasnya. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *