Gubernur Terima SK Menkes Terkait PSBB di Jatim
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, memastikan telah menerima SK Menteri Kesehatan terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur. Adapun wilayah yang dipastikan diterapkan PSBB, yakni Surabaya dan sebagian wilayah Sidoarjo serta Gresik.
“Tadi siang kami telah menerima surat penetapan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait penetapan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease atau Covid 19,” kata Khofifah saat jumpa pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (21/4/2020) malam.
Untuk tindak lanjut dari SK Menkes Nomor HK.0 1.07/MENKES/264/2O2O itu, Khofifah mengaku telah menyiapkan draft Pergub yang disusun tim dari Pemprov dibantu Forkopimda Jatim. “Di pemprov kami melakukan finalisasi Pergub. Dari Peraturan Gubernur, draft-nya dari Minggu malam, Senin malam sudah difinalisasi tim dan dari Forkopimda Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Setelah itu, lanjut dia, Sekdaprov Jatim akan melakukan koordinasi dengan sekda Surabaya, Sidoarjo dan Gresik terkait rancangan Raperwali hingga Raperbup yang tengah disusun. Koordinasi itu dinilainya penting agar Rapergub dengan Raperwali bisa sinkron.
“Maka besok pagi akan kita dengarkan presentasi dari Raperwali dan Raperbup besok jam 10.00 WIB. Apa yang ada di dalam Pergub ini akan nyambung dengan lain, dengan apa yang nanti akan disiapkan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati,” lanjut Khofifah.
“Persambungan ini menjadi sangat penting supaya semua yang kita harapkan menjadi signifikan dan terukur di dalam penyebaran Covid 19. Besok jam 10.00 WIB diharapkan dari perwakilan Kota Surabaya dan Sidoarjo akan presentasi di depan tim pemprov. Kalau sudah final besok malam kita akan menyerahkan Pergub dan Keputusan Gubernur untuk masing-masing wali kota dan bupati,” pungkasnya. (mer)