Usai Razia Ratusan Remaja Balap Liar, Kapolresta Sidoarjo Imbau Begini
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Aksi ratusan remaja yang menggelar balap liar, Minggu (19/4/2020) sore di bekas jalan tol Jabon, Sidoarjo mendapat perhatian khusus jajaran kepolisian Sidoarjo. Petugas langsung menggelar razia arena balap liar tersebut dan mengamankan sekitar 300 remaja, dari Sidoarjo, Pasuruan, maupun Mojokerto, beserta 195 unit barang bukti berupa sepeda motor.
Dari informasi yang terhimpun suryakabar.com, ratusan remaja yang terjaring razia itu rata-rata masih duduk dibangku SMP dan SMA.
Tidak sedikit dari mereka yang menempuh jarak sekitar 15 kilometer dari rumahnya hanya untuk bergerombol, beraksi atau sekadar menonton balap liar.
Menyikapi hal itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, diusia mereka yang masih remaja, mestinya mereka fokus menuntut ilmu, mempersiapkan diri agar menjadi generasi penerus bangsa yang bagus. Bukan malah beraktivitas yang tidak penting berkerumun di arena balap liar.
“Harusnya para orangtua dan sekolah, ikut membantu pemerintah. Mengajak anak didik mengikuti arahan pemerintah, tetap di rumah, tidak keluyuran yang tidak jelas. Kewajiban anak didik kan belajar, bukan berkegiatan tidak perlu seperti itu, berkerumun di arena balap liar,” ujarnya.
Terlebih dalam situasi seperti sekarang ini, kata Kombes Pol Sumardji, niat baik pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, para pelajar diberlakukan sekolah dalam jaringan (daring atau online).
“Sepertinya perlu dilakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Supaya ada langkah langkah lebih mengikat lagi, sehingga mereka para pelajar itu tidak mengulangi kegiatan itu lagi. Mayoritas mereka tidak membawa surat kendaraan, usianya belum memiliki SIM/KTP,” terangnya.
Sumardji menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Agar ada pemberlakuan sanksi yang berbeda. Sehingga mereka maupun para orangtua, sadar dengan apa yang telah dilakukan para pelajar itu, suatu kegiatan yang tidak terpuji.
“Perlu disanksi berat, agar menjadi efek jera bagi anak-anak maupun orangtua. Seperti dibuatkan surat resmi ke orangtua, maupun surat tembusan ke pihak sekolahnya. Sedangkan, barang bukti hasil yang ditertibkan akan dikoordinasikan ke Kejaksaan. Diberikan sanksi denda yang lebih berat,” tandasnya. (sty)