Tugas dan Fungsi KPP Berubah, DJP Jatim II Berusaha Target Kenaikan Perolehan Pajak 2 Persen Tercapai
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Seiring terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang penetapan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menggelar konferensi pers di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Senin (2/3/2020).
Pada kesempatan itu diterangkan perubahan yang menjadi bagian dari strategi pendekatan berbasis kewilayahan ini berlaku mulai 1 Maret 2020. Kedepan, wajib pajak yang terdaftar di setiap KPP Pratama dibawah naungan Kanwil DJP Jatim II, akan ditangani petugas Account Representative (AR) yang baru.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan, perubahan tugas dan fungsi itu tujuannya untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengumpulan data lapangan. Selain melakukan edukasi dan pengawasan, petugas AR di lapangan juga memberikan pelayanan dan pemrosesan wajib pajak.
“Akan ada peningkatan layanan dan memperbesar jumlah pegawai di masing-masing area. Rencananya, bahkan sampai di tingkat kecamatan,” kata Lusiani dihadapan awak media termasuk suryakabar.com, Senin (2/3/2020).
BACA JUGA:
Menurut Lusiani, masih akan ada tahapan perubahan jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya pada program pusat selanjutnya. Namun, untuk sementara ini masih akan difokuskan pada jumlah dan kualitas data lapangan, khususnya dibawah naungan Kanwil DJP Jatim II.
“Wilayah yang ditangani Kanwil DJP Jatim II mulai Ngawi sampai Pamekasan. Kami berharap, perubahan program tersebut mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Sehingga, kenaikan target perolehan perpajakan sekitar dua persen tahun ini, dari Rp 23,5 triliun menjadi Rp 25,5 triliun bisa tercapai,” harapnya.
Ditambahkannya, dengan perubahan program baru itu petugas KPP Pratama akan lebih meningkatkan pengawasan termasuk kunjungan lapangan. Sehingga memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
Lusiani menghimbau dalam melaksanakan tugasnya, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional. (sty)