Hanya Dua Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Ibu Mertua di Gedangan Sidoarjo, Ini Motifnya
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Siti Fadilah (48), ibu rumah tangga warga Jalan Sukodono Desa Ganting RT 1 RW 3, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, diketahui meninggal dunia di rumahnya, Rabu (26/2/2020) siang.
Sekitar pukul 12.00 para tetangga korban dikejutkan dengan teriakan putri Siti Fadilah, Rahayu Firli, sepulang kuliah. Ia teriak histeris melihat ibunya tergeletak tak bernyawa.
“Spontan kami tetangga di sini langsung mendatangi rumah Bu Fadilah. Sesaat kemudian polisi datang ke sini,” ujar Asmaniyah, warga sekitar TKP.
Di lokasi kejadian hadir Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengecek TKP dan memimpin anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Gedangan Polres Sidoarjo untuk melakukan olah TKP.
BACA JUGA:
Kepada awak media di lokasi, Kombes Pol Sumardji menjelaskan, korban adalah seorang perempuan. Serta meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan polisi untuk mengungkap kasus ini.
“Korban ditemukan meninggal dunia di lantai oleh putrinya sepulang kuliah di dalam rumahnya dengan kondisi penuh darah dan mengalami luka di bagian kepala. Mohon doa dan beri kami waktu untuk dapat segera mengungkap kasus ini,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Hasilnya, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo tidak butuh waktu lama mengungkap kasus ini. “Hanya dua jam pelaku dapat kami tangkap di rumah neneknya yang tak jauh dari TKP, ia adalah TDP yakni menantu korban sendiri,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, pada wartawan.
Motif TDP, pria 25 tahun tega menghabisi nyawa ibu mertuanya, karena marah tidak dipinjami uang Rp 3 juta.
“Setelah membunuh korban. Tersangka mengambil perhiasan, handphone, dan kartu ATM milik korban,” imbuh Kombes Pol Sumardji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun. (es)