Ini Manfaat Pajak Menurut Bupati Sidoarjo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sebelum reformasi ada pertanyaan dari masyarakat untuk apa membayar pajak dan dana pajak digunakan untuk apa saja. Sikap apatis ini muncul akibat maraknya korupsi. Seiring perkembangan waktu dan gencarnya pemberantasan korupsi, pajak yang merupakan salah satu pendapatan Negara bisa disalurkan untuk pembangunan di seluruh Indonesia.
Apalagi transparansi pendapatan pajak yang dibeberkan Kementerian Keuangan, membuat masyarakat tahu berapa besar dana yang diperoleh dari pajak. Distribusi dana pajak juga disalurkan melalui pemerintah daerah.
Semisal di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, setiap tahun mendapat alokasi dana dari pemerintah pusat dan yang salah satunya dana dari pajak. “Tiap tahun kita (pemerintah daerah) mendapat dana dari pemerintah pusat, salah satunya Dana Alokasi Khusus atau DAK,” ujar Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Saiful Ilah menjelaskan, DAK yang diterima Pemkab Sidoarjo kebanyakan digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah. Anggaran itu bersumber dari penerimaan pajak Negara.
Jika ditanya terkait manfaat pajak, Saiful Ilah mencontohkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan lainnya. Dari dana penerimaan pajak juga digunakan untuk keperluan gaji aparatur sipil Negara dan lainnya.
“Jadi pembangunan yang selama ini dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah salah satunya bersumber dari pajak yang kita bayar. Baik pajak perusahaan, pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak lainnya,” jelasnya lagi.

Selain untuk pembangunan infrastuktur, manfaat pajak juga untuk pemberdayaan UMKM, di antaranya dengan memberikan bantuan dana bergulir agar bisa digunakan untuk menambah modal usaha. Meski demikian, kadang masyarakat tidak paham darimana sumber dana itu. Padahal, salah satunya dari pajak yang kita bayarkan.
Karena itulah, Bupati Sidoarjo dua periode itu mengaku sering mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Bahkan, dia mengaku himbauannya ini juga digunakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II berupa vlog yang isinya mengajak masyarakat untuk membayar pajak.
Supriyadi, salah satu pelaku usaha di wilayah Sidoarjo dan Surabaya mengaku jika ditanya manfaat pajak tentu jawabannya untuk pembangunan. Karena dana yang dihimpun dari pajak itu digunakan lagi untuk pembangunan, baik yang langsung dilakukan pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten.
Lalu bagaimana dengan pelaku usaha sendiri, Supriyadi mengaku dengan infrastruktur jalan dan fasilitas lainnya, tentu akan memudahkan pelaku usaha untuk transaksi. Apalagi, jika ada kucuran pinjaman dana bagi pelaku usaha yang disediakan pemerintah.
Disisi lain, pihaknya berharap agar pajak yang sudah dibayarkan masyarakat tepat sasaran. Artinya, bisa untuk pembangunan yang diprioritaskan. “Infrastruktur jalan itu prioritas, tapi bagi kami tentu bagaimana manfaat pajak bisa mempermudah akses pelaku usaha,” pungkas Supriadi yang bergerak di bidang usaha percetakan tersebut.
Dari data yang diperoleh, untuk pendapatan pajak yang masuk wilayah Kanwil DJP Jatim II bisa dikatakan cukup besar. Tahun ini, Kanwil DJP Jatim II menargetkan 87 persen total penerimaan pajak pada 2019. Yakni, penerimaan pajak DJP Jatim II mencapai Rp16,8 trilliun atau 72 persen dari jumlah total target sebesar Rp23,4 trilliun tahun ini.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, dengan berbagai sosialisasi, maupun menggandeng akademisi dan mahasiswa serta terjun langsung sosialisasi ke masayarakat akan pentingnya pajak. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
Selain itu, lanjut Nyoman, pihaknya terus bekerjasama baik dengan bea cukai, instansi pemerintah maupun dengan instansi lainnya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Sampai saat ini, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim II mencapai kisaran Rp16,8 trilliun atau sekitar 72 persen dari target total penerimaan pajak 2019 sebesar Rp23,4 trilliun.
Penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim II setiap tahun terus bertambah. Hal itu tampak dari target dan total penerimaan yang kian meningkat. Pada 2017, Kanwil DJP Jatim II mencatat total penerimaan pajak mencapai Rp18 trilliun dari target penerimaan sebesar Rp19,8 trilliun. Tahun berikutnya, penerimaan pajak berada di kisaran Rp19-20 trilliun dari total target pajak sebesar Rp21,9 trilliun. Tahun ini target penerimaan mencapai Rp23,4 trilliun.
Dikutip dari website Kementerian Keuangan, pendapatan Negara pada 2018 tercapai Rp1.942.3 triliun atau 102.5%. Pendapatan tersebut didapat dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.521.4 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp.407.1 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp13.9 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan lebih rinci mengenai penerimaan perpajakan. Realisasi penerimaan pajak untuk 2018 sebesar Rp1.315,9 triliun atau tumbuh hingga 14,3%. Pertumbuhan perpajakan ini menurut Menkeu merupakan yang tertinggi sejak 2012. Rasio pajak pun mencapai 11.5% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) meningkat sebesar 0,8% dari 2017. (es)