PT. KAI Terapkan Aturan Baru Terkait Penumpang Tiket Diskon
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan KA mulai 1 September 2019.
Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi di antaranya lansia, TNI, Polri, LVRI, dan wartawan. Untuk memperoleh tiket tersebut harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Manajer Humas Daop 8 Suprapto mengatakan, registrasi mulai bisa dilakukan pada 1 Agustus 2019 di Customer Service Stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.
“Untuk wilayah Daop 8 Surabaya, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas Customer Service adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil, dan Stasiun Bojonegoro,” kata Suprapto, Rabu (31/7/2019).
Syarat registrasi untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.
“Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini bagi mereka yang sudah melaksanakan proses registrasi cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi,” tambah Suprapto.
Suprapto berharap adanya kebijakan ini, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Daftar penumpang yang mendapatkan reduksi di antaranya penumpang lansia yang sudah berusia 60 tahun akan mendapatkan reduksi 20 persen semua kelas setiap hari.
Para veteran yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan diskon tiket kereta api sebesar 50% untuk semua kelas pada Selasa sampai Kamis dan 30% untuk semua kelas pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Untuk TNI registrasi dengan mendaftarkan kartu anggota TNI atau kartu tanda siswa atau surat keterangan siswa pendidikan TNI. Besarnya potongan adalah 50% untuk KA bisnis dan ekonomi serta 25% untuk kelas eksekutif.
Sedangkan untuk anggota Polri, besaran reduksi tiketnya sama seperti anggota TNI. Begitu pula dengan syaratnya, yakni menunjukkan dan melampirkan fotokopi kartu tanda anggota Polri atau surat keterangan pendidikan Polri.
Wartawan juga tak luput dari program tarif reduksi dari PT KAI ini. Untuk wartawan besaran reduksi KA bisnis dan ekonomi sebesar 20 persen setiap hari. Syarat registrasi dengan menunjukkan kartu pers asli dan fotokopi surat tugas. (wob)