111 Wartawan Ikuti Pelatihan Jurnalis Hukum dan Focus Group Discussion

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Animo peserta upgrading/pelatihan Jurnalis Hukum dan Focus Group Discussion yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Kamis (14/3/2019) membeludak.

Peserta yang hadir tak hanya berasal dari Surabaya dan Sidoarjo saja. Selain kedua kota tersebut, ada juga utusan jurnalis dari Gresik, Lamongan, Banyuwangi dan daerah lain. Sekitar 111 wartawan hadir dalam acara tersebut.

Ketua KOMPAK, Budi Mulyono mengatakan, lebih dari 100 jurnalis dari berbagai media hadir mengikuti kegiatan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019.

“Tercatat 111 wartawan cetak maupun elektronik serta online hadir ikut dalam pelatihan,” katanya.

Budi menambahkan, awalnya panitia hanya menargetkan 75 peserta. Selain diikuti anggota KOMPAK juga terbuka untuk wartawan yang ‘ngepos’ di luar bidang hukum.

“Bukan hanya wartawan hukum saja, kita memang mengundang wartawan dari pokja-pokja lain, seperti wartawan ekonomi, politik maupun olahraga, kita undang semua. Ternyata sambutannya positif,” jelasnya.

Tiga pembicara berbagi ilmu dalam pelatihan ini. Yakni Aspidus Kejati Jatim, Didik Farkhan, advokat sekaligus Dosen Umsida, Ahmad Riyadh dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko.

Didik Farkhan dalam kesempatan pertama menyampaikan soal dasar penulisan dalam suatu kasus, harus bisa membedakan antara status tersangka dan terdakwa.

Kadang dalam penulisan, lanjut dia, penulisannya antara tersangka dan terdakwa salah menulisnya. Tersangka dan terdakwa beda. Dalam tahap pemberkasan, status yang disandang tersangka.

“Jika sudah memasuki persidangan dan yang bersangkutan sudah didakwa dalam pengadilan, menjadi terdakwa. Jika sudah putusan, sudah menjadi terpidana. Kadang ada media yang menulis contoh kecil seperti itu, sering salah,” jelas Didik.

Ahmad Riyadh dalam kesempatan sama, menjelaskan banyak soal perdata. Riyadh juga menjelaskan soal hukum media massa dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan itu, Riyadh juga membagikan tiga buku karya tulisnya kepada para peserta pelatihan. Tiga buku itu berjudul pengantar hukum media, hukum media massa dan hukum komunikasi massa.

Sementara Joko Tetuko memberikan materi terkait Standart Karya Jurnalistik Berbasis Kompetensi dan penulisan harus sesuai kaedah-kaedah jurnalistik. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close