Sanksi Menanti Bagi Wajib Pajak yang Terlambat Laporkan SPT Tahunan

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Setiap tahun, wajib pajak badan usaha atau perusahaan dan wajib pajak pribadi, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan, SPT tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara batas waktu menyampaikan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

“Bila tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi,” kata Lusiana, Kakanwil DJP Jatim II kepada wartawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sidoarjo Barat, Selasa (12/3/2019).

Lusiana mengatakan, sanksi tersebut sesuai undang-undang memang tidak terlalu besar. Untuk wajib pajak badan atau perusahaan sebesar Rp 1 juta, sedang untuk wajib pajak perseorangan atau pribadi sebesar Rp 100 ribu.

“Sanksi tersebut untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” tambah Lusiana.

Lebih lanjut Lusiana menjelaskan, setelah periode penyampaian SPT tahunan berakhir pada Maret dan April, selanjutnya Kanwil DJP Jatim II akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan.

“Sebenarnya menyampaikan SPT tahunan wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pajak. Alangkah baiknya melaporkan secara online, dengan menggunakan e-filing. Kalau belum mengetahui caranya silakan bertanya ke petugas yang ada,” jelas Lusiana.

Di tempat yang sama Sri Mukhodim Farida Hanun (49) warga Wonoayu Sidoarjo mengaku sedang menyampaikan SPT tahunan pribadi dengan sistem manual.

“Setelah mendapatkan bimbingan dari petugas pajak, menggunakan e-filing cukup mudah. Insya Allah tahun depan akan menggunakan sistem e-filing,” kata Hanum.

Hal yang sama disampaikan Abdul Malik Wahyudi (50) warga Wonoayu dan Khoirul Dafam Ghozali (50) warga Balongbendo. Mereka mengatakan penyampaian SPT tahunan masih menggunakan manual lantaran takut salah.

“Kami selalu aktif menyampaikan SPT tahunan, tapi dengan sistem manual. Antri tidak masalah, yang penting kami setiap tahun rutin melaporkan,” ujar Abdul Malik. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *