Wabup Sidoarjo Minta Kelurahan Membuat Rencana Program Kerja Berbasis Kebutuhan Masyarakat
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bagian Pemerintahan melaksanakan kegiatan pelatihan bagi Aparatur Pemerintah Kelurahan di Hotel Premier Juanda, Sidoarjo, Rabu (6/3/2019).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat kelurahan dalam mengelola anggaran dan membuat program kerja berbasis kebutuhan masyarakat.
“Hari ini kita menghadiri acara pelatihan peningkatan bagi aparat kecamatan dan kelurahan, tentu didalam peningkatan kapasitas ini dibutuhkan mereka supaya dapat memahami bentuk kebijakan-kebijakan peraturan-peraturan yang ada di kelurahan,” kata H. Nur Ahmad Syaifuddin, Wakil Bupati Sidoarjo dihadapan Lurah dan Sekretaris kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo.
Setelah pelaksanaan pelatihan tersebut para aparatur diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan dapat mengaplikasikan di tingkat kelurahan untuk kepentingan masyarakat.
Wabup Nur Ahmad menambahkan, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan harus sesuai aturan yang ada, dan program yang dibuat sesuai kebutuhan masyarakat.
“Lurah harus berpikir progresif, membuat program yang kreatif sesuai kebutuhan masyarakat, jangan copy paste. Sebab dalam merencanakan program harus mampu menjadi solusi bagi masyarakat,” ujar Cak Nur, sapaan Nur Ahmad Syaifuddin.
Acara tersebut dihadiri Asisten Tata Pemerintah dan Kesra Kabupaten Sidoarjo Heri Susanto, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto selaku narasumber serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Sidoarjo.
Dalam paparannya, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Tugas Kerjasama Kemendagri, Sugiarto menyampaikan, anggaran kelurahan diperioritaskan untuk masyarakat melalui swakelola, sesuai amanat UU no 23 Tahun 2014.
Pengaturan itu termaktub dalam Pasal 230 Undang-Undang Pemda yang menyatakan pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran kecamatan.
Namun, ia mengatakan dana kelurahan sudah dialokasikan melalui APBN 2019 untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan. Dana itu hanya boleh diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana atau pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan, sehingga, para lurah perlu teliti memahami kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sugiarto.
Sugiarto melanjutkan, aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Di situ dinyatakan anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima desa di kabupaten atau kota tersebut. Sugiarto juga mengatakan, dana kelurahan bersifat tambahan, karena selama ini anggaran untuk kelurahan sudah ada melalui SKPD. (wob)