Kabupaten Sidoarjo Dapat Alokasi 50 Ribu Bidang Tanah Tersertifikat di 2019
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dulu dikenal dengan Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali dilaksanakan.
Pada 2019, Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran PTSL sebanyak 50 ribu bidang tanah. Bidang tanah tersebut tersebar di 38 desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD yang terkait program tersebut diundang BPN Kabupaten Sidoarjo untuk mengikuti Rapat Koordinasi PTSL di Aula Delta Graha Setda Sidoarjo, Kamis (3/1/2019).
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH, M.Hum yang hadir menyambut baik program PTSL tersebut. Ia meminta nantinya aparatur desa membantu proses pendaftaran sertifikat tanah warganya. Ia menghimbau kepada Pemerintah Desa untuk tidak menarik biaya diluar ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut untuk menghindari masalah hukum yang dapat menjerat aparat desa terkait program tersebut.
Saiful Ilah mengatakan, ada biaya dalam kepengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Besarnya Rp 300 ribu. Namun warga hanya membayar separuhnya atau Rp 150 ribu. Separuhnya lagi ditanggung Pemkab Sidoarjo. Ia katakan biaya tersebut sebagai pengganti patok tanah dan materai serta lainnya dalam proses pendaftaran sertifikat tanah.
Kepala BPN Sidoarjo Humaidi, A.Ptnh,MM mengatakan, tahun ini Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran PTSL sebanyak 50 ribu bidang tanah. Jumlah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Sidoarjo.
Ia katakan Program PTSL dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali. Baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah yang memiliki hak.
Ia katakan bidang tanah yang masuk program PTSL diupayakan letaknya berdekatan. Lokasi desa/kelurahan diupayakan dalam satu kecamatan. Hal tersebut untuk mencapai kecamatan lengkap program PTSL. Pasalnya kedepan akan diterapkan pelayanan secara online. Masyarakat dapat melakukan kepengurusan sertifikat tanah melalui aplikasi yang disediakan BPN. Melalui aplikasi tersebut masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pertanahan. Kepengurusan sertifikat tanah cukup dilakukan melalui HP yang terinstal aplikasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Humaidi berharap dukungan perangkat desa terkait program PTSL di desanya. Ia memohon aparat desa menyusun tim pelaksana yang transparan dalam pengelolaan program PTSL. Dengan begitu program PTSL akan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga katakan pada 2018 target 60 ribu bidang tanah bersertifikat di Kabupaten Sidoarjo telah tercapai. Bahkan capaiannya melebihi target sebesar 102 persen.
“Semoga PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sidoarjo,” ucapnya. (wob)