Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Dua Hari

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Program Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan sanksi pajak daerah diapresiasi dengan baik oleh masyarakat di Sidoarjo.

Kebijakan Pemprov Jatim tahun ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah untuk meringankan beban rakyat Jatim sekaligus meningkatkan kesadaran patuh membayar pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), sumbangan wajib dana kecelakaan di jalan serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.

Mukhlason warga Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo salah satunya. Pemasok buah jeruk ke sejumlah rumah makan di Sidoarjo ini menggunakan kesempatan tersebut dengan baik untuk mengurus pajak mobil pribadinya.

“Pajak mobil untuk operasional saya sudah mati. Ini saya mau bayar mumpung ada program pemutihan di sini,” terang pria 42 tahun saat di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidoarjo, Kamis (13/12/2018).

Meski rela mengantri selama tiga jam di kantor yang beralamat di Jalan Raya Cemeng Kalang No. 12 Sidoarjo itu, dirinya mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemerintah yang mulai dilaksanakan pada 24 September hingga 15 Desember 2018.

“Lumayan bisa sedikit hemat. Sanksi denda keterlambatan bayar pajaknya dibebaskan,” sambung pria yang sudah dua tahun belakangan ini menggeluti usahanya tersebut.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, dibanding tahun sebelumnya, ada peningkatan pendapatan yakni sebesar 11,7 persen.

“Hasil perhitungan, nilai pendapatan pada tahun lalu sekitar Rp 53 miliar dan tahun ini pendapatan sudah menginjak Rp 59 miliar lebih. Artinya, ada kenaikan pendapatan sekitar 11,7 persen,” terang mantan Kasi STNK Subdit Regiden Ditlantas Polda Jatim tersebut.

Demi menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat, pihaknya mengaku telah menambahkan personel khusus dalam kebutuhan pelayanan mulai saat pemohon melakukan cek fisik kendaraan hingga penambahan jumlah kasir.

“Kita lakukan penambahan jumlah kasir. Jumlah personel di pelayanan cek fisik juga kita tambah, karena jumlah pemohon mulai membeludak,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya menyebut sudah melakukan antisipasi pelonjakan jumlah pemohon dengan menambah jam operasional.

“Seperti tahun sebelumnya, penambahan jam operasional akan kita berikan. Kita akan layani pemohon dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Yang terpenting masyarakat bisa kita layani dengan baik, sehingga program dari Bapak Gubernur bisa kita wujudkan di tahun ini,” pungkas polisi dengan satu melati di pundak itu. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *