Batas Akhir Alat Peraga Kampanye 11 Desember 2018
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Bawaslu Kabupaten Sidoarjo memberikan batas akhir pada caleg ataupun partai politik untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Desember 2018.
Bawaslu Kabupaten Sidoarjo akan melakukan penurunan APK secara serentak yang berada di jalan-jalan protokol kota Sidoarjo, yang berada di tempat umum dan fasilitas pemerintah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, M Rasul mengatakan, sebelum melakukan penurunan paksa APK, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan koordinasi bersama partai koalisi dan pihak penegak hukum.
“Maksimal pada 11 Desember malam. Jadi pada 12-nya, seluruh APK harus sudah bersih. Apabila masih ada APK yang belum diturunkan kita akan melaporkan ke Satpol PP,” ungkap M Rasul kepada suryakabar.com, Jumat(7/12/2018).
Dikatakan M Rasul, untuk APK yang diturunkan ada aturan tertentu terkait ukuran APK yang akan dibersihkan. Namun sebelum menindak, pihaknya akan berkoordinasi dengan cara mengundang Panwas Kecamatan dan partai partai koalisi untuk menentukan akurasi letak-letak APK yang sudah menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Jadi untuk menyingkronkan laporan dari teman-teman Panwas Kecamatan agar sinkron dengan data yang dimiliki partai koalisi,” terangnya.
Rasul menegaskan, terkait pengamanan APK dalam pemilu 2019 ini pihak Bawaslu Kabupaten Sidoarjo akan rutin mengadakan pemantauan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Nanti setiap dua minggu sekali kita akan melakukan pengecekan rutin terhadap APK-APK yang menyalahi aturan. Namun sebelum disahkan ya kita akan mengundang pihak partai koalisi dan pihak keamanan untuk melakukan koordinasi,” pungkas M Rasul. (wob)