Satgas Pangan Gerebek Rumah Potong Hewan, Begini Hasilnya
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Petugas gabungan dari Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo menggerebek lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) liar di kawasan padat penduduk Dusun Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Rabu (5/12/2018) malam.
Dalam penggerebekan itu petugas menemukan dugaan praktik penggelonggongan sapi. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan penyembelihan sapi betina produktif yang sedang hamil.
Petugas gabungan menggerebek RPH milik H Jai itu sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi RPH berada di belakang rumah. Saat penggerebekan, aktivitas penyembelihan sedang berlangsung. Pengakuan pemilik, 10 ekor sapi didatangkan malam itu sekitar pukul 19.30 WIB menggunakan truk.
Dari hasil penyelidikan sementara, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyebut adanya dugaan praktik penggelonggongan sapi. Ia mengatakan hal tersebut setelah melihat hasil daging empat ekor sapi yang sudah disembelih.
Di tempat yang diduga tidak berizin itu juga ditemukan sapi betina produktif yang disembelih. Hal itu nampak terlihat setelah petugas melihat gigi sapi yang masih berusia sekitar 2 sampai 3 tahun.
“Hari ini kami lakukan sidak atau operasi untuk mengantisipasi kelangkaan kebutuhan pokok khususnya daging sapi. Kami bersama Dinas Pangan dan Pertanian melakukan operasi tempat pemotongan hewan liar,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris di TKP.
Usai melihat di lokasi penyembelihan, petugas gabungan juga menemukan satu sapi betina produktif sedang hamil yang belum disembelih. Harris menjelaskan, sejatinya sapi betina produktif tidak boleh dipotong, karena masih ada masa umurnya, sehingga menjaga kebutuhan stok daging di pasar.
Untuk menindaklanjuti praktik yang lebih dari satu tahun tersebut, pihaknya membawa sample rahang gigi untuk dilakukan pengecekan dan mengamankan seorang pemilik untuk dilakukan pemeriksaan. “Kami lakukan pemeriksaan dahulu. Apabila memasuki unsur pidana di undang-undang peternakan, maka kami berikan sanksi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan dijerat Undang-undang Peternakan pasal 86 dengan ancaman kurungan maksimal 9 bulan penjara. “Ada Undang-undangnya, hukumannya sembilan bulan penjara,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Kasi Kesehatan Masyarakat dan Veteriner (Kesmasvet) Dinas Pangan dan Pertanian Sri Puji Astuti mengatakan, tujuan sidak yang dilakukannya bersama Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo ini menjaga populasi sapi betina produktif. Karena indikasi pemotongan betina produktif di Sidoarjo sangat besar.
“Populasi sapi kita semakin lama semakin menyusut. Padahal di tahun mendatang, kalau bisa kita sebagai penyedia daging. Kalau semakin lama semakin habis populasinya, maka akhirnya stok daging terus berkurang,” katanya.
Penggerebekan ini, sambung wanita yang akrab disapa Nuning tersebut, tidak luput dari laporan masyarakat terkait maraknya penyembelihan sapi betina produktif. “Banyak keluhan dari masyarakat agar rumah pemotongan hewan ilegal ini untuk segera ditertibkan,” pungkasnya.
Sebelumnya penggerebekan dilakukan di Desa Seketi Balongbendo, Sidoarjo. (es)