Usai di Banyuwangi, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III Gelar Tax Gathering di Kediri
KEDIRI, SURYAKABAR.com – Usai menggelar Tax Gathering di Banyuwangi, Kamis (29/11/2018) malam, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menggelar acara serupa di Kediri, Senin (3/12/2018) malam.
Tax Gathering yang digelar Hotel Grand Surya Kediri ini dihadiri wajib pajak dari Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
“Kalau dulu orang takut pajak, sekarang orang telah menjadi sadar dan mengerti, karena ada bimbingan dari pegawai pajak,” ungkap Sutrimo, wajib pajak pemilik industri Gansar Tulungagung usai acara Tax Gathering di Hotel Grand Surya, Senin (3/12/2018) malam.
Dari pandangan Sutrimo, saat ini pegawai pajak telah banyak berbenah dengan memberikan pembinaan terkait kekurangan para wajib pajak.
Hal itu sangat berbeda dengan sebelumnya yang memberikan “surat cinta” kepada wajib pajak yang membuat banyak wajib pajak takut. “Sekarang kami sebagai wajib pajak menjadi lega dan enak,” ungkapnya.
Sutrimo, pemilik industri makanan dan SPBU mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Karena dari 250 juta penduduk Indonesia, yang telah mengikuti tax amnesti jumlahnya ternyata kurang dari satu juta.
Rudi Gunawan Bastari, Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim III menjelaskan, penerimaan pajak di wilayahnya telah mencapai 76 persen.
Diharapkan dalam sisa waktu akhir Desember 2018 sudah dapat terpenuhi kekurangan 24 persen. Rudi mengatakan, tahun ini target penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III sebesar Rp 31,5 triliun atau meningkat Rp 5 triliun dari tahun lalu sebesar Rp 26,12 triliun. Diperkirakan masih kurang sekitar Rp 7 triliun untuk mencapai target.
Diungkapkan Rudi Gunawan, kegiatan Tax Ghatering diharapkan mengingatkan kepada para pembayar pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.
Saat ini pihaknya terus intensif melakukan kegiatan sosialisasi. Termasuk bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan kalangan perbankan. “Kerja sama ini diharapkan dapat melakukan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya
Diharapkan kerja sama dengan pihak ketiga semakin mampu menjangkau setiap pelosok daerah. Sosialisasi melalui pamflet, radio dan media massa juga terus dilakukan. “Saat ini kepatuhan formal wajib pajak sudah mencapai di atas 90 persen,” ungkapnya. (es)