Tangkal Hoax, KPUD Himbau Caleg Daftarkan Akun Medsos
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghimbau agar calon legislatif (caleg) di Sidoarjo segera mendaftarkan akun media sosial yang akan dijadikan sebagai alat kampanye. Akun medsos yang didaftarkan tersebut, diharapkan bisa mengurangi informasi hoax dan Black Campaign atau kampanye hitam.
Hal itu disampaikan Ketua KPU, Sidoarjo, M. Zainal Abidin. Menurutnya, ketentuan pendaftaran akun media sosial milik caleg merupakan ketentuan baru yang diterapkan KPU. Sebagaimana PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019.
“Jadi, semua caleg diharuskan menyetorkan atau mendaftarkan akun medsos seperti Facebook, Twitter, dan Instagram yang akan dijadikan alat kampanye,” ujar Zainal Abidin, Rabu (17/10/2018).
Akun media sosial ini, lanjutnya, merupakan salah satu alat kampanye yang banyak digunakan para caleg untuk memperkenalkan visi misinya terkait pencalonannya di legislatif. Namun, pada perkembangannya, informasi teknologi kerap disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk membuat gaduh.
“Media sosial kan penyebarannya sangat cepat sekali dan tidak terkontrol. Mungkin dengan begitu (didaftarkan), kita bisa melakukan pengawasan,” jelasnya.
Sejatinya, pendaftaran untuk akun media sosial sudah dibuka sejak proses kampanye dimulai. Namun hingga saat ini tidak seluruhnya caleg mendaftarkan akun medsosnya ke KPU, sehingga pihaknya menekankan agar para caleg bisa segera mendaftarkan akun miliknya yang akan dijadikan sebagai alat kampanye.
“Untuk jumlah pastinya yang sudah mendaftar saya lupa. Nantinya, akun-akun medsos yang sudah didaftarkan akan diserahkan kepada Bawaslu, sehingga penyalahgunaan media sosial (hoax, sara dan lain-lain) sebagai alat kampanye tak terjadi dikemudian hari,” tandasnya. (wob)