Kurangi Angka Kecelakaan di Jalan Tol, Dirlantas Polda Jatim Lakukan Dakgar
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kecepatan berkendara di ruas jalan tol sebenarnya sudah dibatasi yakni kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan kecepatan maksimal 100 kilometer per jam. Namun pada kenyataannya pengguna jalan tol kerap melanggar peraturan tersebut.
Untuk meminimalisir angka kecelakaan di ruas jalan tol. Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono melakukan kegiatan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) tindakan refresif terhadap para pengguna jalan tol. Kegiatan tersebut diadakan di gate Waru Gunung dan, dipimpin langsung Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono.
Kegiatan ini didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Much. Budi Hendrawan, Kasat PJR Polda Jatim AKBP Bambang Sukma Wibowo, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra Setyadi, dan Kanit PJR Surabaya – Mojoketo AKP Lamudji.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra Setyadi, mengatakan, kegiatan ini bertujuan meminimalisir angka kecelakaan di ruas jalan tol. Selama ini, pengguna jalan tol sering melebihi batas kecepatan maksimal.
“Saat ini masih banyak pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal,” kata Dhyno kepada suryakabar.com, Selasa (16/10/2018).
Dhyno menambahkan, seiring masih banyaknya pelanggaran yang melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihaknya terus memantau dan menghimbau para pengendara agar mematuhi aturan tersebut.
“Alangkah baiknya para pengendara yang melintas di jalan mematuhi aturan yang ada, dan saling menghormati sesama pengendara,” tambah Dhyno.
Dhyno menjelaskan, untuk mendeteksi pelanggaran batas kecepatan maksimum di jalan tol, polisi lalu lintas menggunakan alat pengukur kecepatan. Alat ini berbentuk kamera digital yang dinamakan Speed Gun. Dengan menggunakan alat ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran batas kecepatan.
“Kegiatan ini untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol khususnya Surabaya – Mojokerto,” jelas Dhyno. (wob)